A. Tujuh Macam
Dosa Besar
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ
عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ
زَيْدٍ الْمَدَنِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا
السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ
بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ
وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahnya:
`Abdul `Azīz ibn `Abdillāh telah bercerita kepada kami, Dia berkata: Sulaimān ibn Bilāl telah bercerita
kepadaku, dari Tsaur ibn Zaid Al Madaniy dari Abū al-Ghoith dari Abū Hurairah d
dari Nabi J bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para
sahabat bertanya: "Wahai Rasūlullāh, apakah itu? Beliau bersabda:
"Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah
kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan
peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina."
Hadīth di atas
ditakhrīj oleh al-Bukhāri dalam kitāb: al-Waîāyā hadīth ke-2615,[1]
al-£ib
hadīth ke-5431,[2]
dan al-sudūd hadīth ke-6465.[3]
Sementara Muslim mentakhrījnya dalam Kitāb al-Imān hadīth ke-89.[4]
Al-Nasā’i menempatkannya pada kitāb al-Waîāyā
hadīth ke-3671;[5]
sementara Abū Dāwud menempatkannya pada waîāyā hadīth ke-2874.[6]
Dari 6 referensi
tersebut, terdapat 7 jalur sanad. Dari 7 jalur terdapat 2 sanad yang ada pada
hadīthnya Abū Dāwud nomor ke-2874. Pada sanad itu ada terdapat Ahmad ibn Sa`īd
yang berperingkat ke-4, sedangkan jalur lainnya terdapat Abd al-hamīd yang
berperingkat ke-6. Sedangkan seluruh rāwī pada kelima sanad lainnya mempunyai
peringkat terendah ke-3, maka kami berkesimpulan bahwa kualitas hadīth ini
adalah sahīh li Dhātihi.
Penjelasan singkat
tentang hadis di atas
Hadis di atas
menyebutkan tujuh macam dosa besar.
Diantaranya “Yaitu
menyekutukan sesuatu dengan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh
Allah, melainkan dengan hak – yakni berdasarkan kebenaran menurut syariat Agama
Islam – makan harta riba, makan harta anak yatim, mundur pada hari berkecamuknya
peperangan serta menuduh zina wanita mukmin yang terpelihara (Muttafaq ‘alaih).
1.
Bayan Ta’kid
a.
menyekutukan alloh
:...
ﺇﻧﻪﻤﻥﻴﺷﺮﻙﺑﺎﷲﻓﻘﺪﺣﺮﻡﷲﻋﻟﻴﻪﺍﻟﺟﻧﺔﻭﻣﺄﻭﻪﺍﻟﻧﺎﺭ... ﴿ﺍﻟﻣﺎﺋﺪﺓ׃٧٢﴾
Artinya:
“Sesungguhnya orang yang menyekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan
surga baginya dan ia ditempatkan di dalam neraka.” ( Q.S. Al-Ma’idah: 72)
b.
Sihir
Sihir yang dimaksud dalam bahasa ini adalah tatacara yang
bertujuan merusak rumah tangga orang
lain atau menghancurkan orang lain
dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang. Sebagaimana firman Alloh
SWT.
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو
الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ
الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى
الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ
حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ
مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ
بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا
يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي
الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا
يَعْلَمُونَ (102)
dalam surah Al-Bakoroh ayat 102, yang artinya;
“Dan mereka mengikuti apa yang dibacakan oleh setan-setan pada masa
kerajaan sulaiman (dan mereka meengatakan bahwa sulaiman itu mengerjakan
sihir). Padahal sulaiman tidak kafir ( tidak juga mengerjakan sihir), hanya
setan-setan itulah yang kafir ( mengerjakan sihir) mereka mengerjakan sihir
kepada manusia danapa yang diturunkan kepada dua malaikat di negri babil yaitu
harut dan marut sedang keduanya tidak mengajarkan ( sesuaatu) kepada seorangpun
sebelum mengatakn, sesuungguhnya kami
kafir. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihirr
itu mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya dan mereka
itu ahli (sihir )yang tidak memberi madarat kepadanya dan tidak memberi
manfaat. Sesungguhnya mereka yang telah menyakini bahwa barang siapa yang
menukarnya ( kitab aloh ) dengan sihiritu tidaklah ada baginya keuntungan di
akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir
kalau mereka mengetahui.”
c.
Membunuh jiwa manusia
Yang dimaksud membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT dalam
hadis di atas adalah membunuh seorang muslim dengan sengaja, bukan karena suatu
hukuman tertentu seperti qishas atau rajam.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ
قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ
النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ
بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (32)
Yang artinya:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa
siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh)
orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan
dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan siapa saja yang memelihara kehidupan
seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia
semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan
(membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka
sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka
bumi. (QS Al-Maidah [5]: 32)
d.
Makan harta riba
Memakan
harta riba termasuk kezaliman kepada orang lain. Orang yang memakan harta riba
pada dasarnya telah memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan ia lebih pantas untuk
mendapat siksa yang abadi di neraka.
Sebagaimana
firman alloh swt, dalam surah al-‘imran 130
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130
Yang
artinya:
“hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada alloh supaya kamu mendapat keberuntungan”
e.
Makan harta anak yatim
Memakan harta maupun makanannya milik anak
yatim adalah haram dan merupakan dosa besar, hal ini sangat dilarang oleh alloh
seperti dalam surah QS An-Nisa [4]: 10
إِنَّ
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ
نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا (10)
Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa [4]: 10)
f.
mundur pada hari berkecamuknya peperangan
Yaitu
seseorang yang melarikan diri ketika kaum muslimin sedang memerangi orang-orang
kafir.
وَمَنْ
يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا
إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ
الْمَصِيرُ (16)
Artinya:
“
barang siapa yang membelakangi mereka ( mundur) diwaktu itu kecuali berbelok
untuk ( siasat )pperang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain,
maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawwa kemurkaan dari alloh dan
temptnya iyalah neraka jahanam dan amat buruklah tempat kediamanya itu”.
g.
Menuduh Berzina
Menuduh berzina
kepada wanita yang menjaga kehormatan dan wanita itu adalah orang yang terjaga
keimanannya yaitu menuduh berzina wanita yang baik-baik, yang lurus, yang telah
berkeluarga, yang berstatus merdeka, dan yang beriman. Predikat-predikat
tersebut tercakup dalam pengertian sifat terhormat. Dan pada hakekatnya,
seorang wanita itu terhormat karena Islam, ia menjaga kesucian, menikah, dan
berstatus merdeka. Seperti dalam
surah annur, ayat 4
وَالَّذِينَ
يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ
فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا
وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4)
Yang
artinya:
“dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik ( berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan 4 orang saksi maka deralah mereka deralah orang yang menuduh itu 80 kali dera
dan janganlah kamu terima kesaksianmereka buat selama-lamanya dan merekaitulah
orang-orang yang fasik”
2.
Bayan Tafsir
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا
السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ
بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا
بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ
الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Artinya : Dari Abu Huroiroh , dari Nabi SAW. Beliau bersabda : Hindarilah
tujuh macam dosa yang merusakkan. Para sahabat bertanya : wahai Rosululloh.
Apakah tujuh dosa itu ?. Nabi menjawab : yaiu menyukutan Alloh, sihir, membunuh
jiwa yang diharamkam Alloh (membunuhnya) kecuali dengan cara yang benar, makan
riba', memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran, dan
menuduh zina pada perempuan mukmin yang baik-baik yang terhindar dari zina.
Dalam kitab Riyadhus
Shalihi dijelaskan, bahwa ketika Nabi menjelaskan tentang dosa syirik
dan durhaka terhadap kedua orang tua, beliau dalam keadaan bersandar, namun
kemudian beliau duduk untuk menunjukan betapa pentingnya masalah yang akan
dibahasnya, yaitu tentang dosa saksi palsu. Beliau terus mengulang-ulanginya.
3. Bayan taudih
Para ulama’
berbeda-beda dalam mendefinisikan dosa besar. Pendapat yang paling kuat tentang
pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam
dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akherat atau mendapatkan hukuman
had di dunia. Sebagian ulama menambahkan perbuatan yang nabi meniadakan iman
dari pelakunya, atau nabi mengataan ‘bukan golongan kami’ atau nabi berlepas
diri dari pelakunya.
Di antara contoh dosa
besar adalah mencuri dan menuduh berzina. Karena mencuri memiliki hukuman had
di dunia yaitu potong tangan maka muncuri adalah dosa besar. Dan menuduh Zina
juga memiliki hukuman di dunia. Membunuh juga dosa besar.
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang
menyala-nyala (neraka)” (an-Nisa’:10).
Dalam ayat ini ada
ancaman neraka bagi orang yang memakan harta anak yatim sehingga perbuatan ini
hukumnya dosa besar.
4. Bayan Tasreh
Perbuatan dosa yang
dapat membinasakan diri dan orang lain harus senantiasa dihindari dan dijauhi.
Manusia dilarang untuk menyekutukan Allah Swt. Dengan sesuatu apapun,
karena hal itu akan membinasakan diri baik dalam kehidupan di dunia maupun di
akhirat.
Sihir dan tenung merupakan perbuatan terlarang karena perbuatan tersebut
adalah bersekongkol dan jin dan syetan.
Jiwa seseorang apalgi Muslim harus
senantiasa dijaga dan haram hukumnya untuk mengambil nyawa orang lain tanpa
alasan yang haq. Kita dilarang untuk memakan harta riba dan harta anak yatim
yang ada dalam tanggungan kita dan berada dalam pengasuhan kita.
Setiap umat Islam dicela oleh Allah dan Rasul-Nya bagi siapapun yang
melarikan diri dari peperangan atau ia keluar dari barisan perang karena merasa
takut akan kematian.
Menuduh berzina kepada seorang
muslimah dan mukminah adalah perbuatan yang amat dilarang oleh baginda Nabi.
Setiap perbuatan dosa dan hal-hal yang telah jelas dilarang dalam agama
akan membinasakan kehidupan kita dan akan membawa kita pada jalan kerugian dan
peneysalan.
Daftar
refrensi:
Al-hadis(
aqidah,akhlak,sosial, an hukum)
Prof.DR.h.Rachmat
Syafe’i,MA., Editor. Drs. Maman Abd.Djalied—Ed.Rev Bandung:pustaka setia.
ISBN :979—730—133—7.
[5]Ahmad ibn Shu`aib abū `Abd al-Rahman al-Nasā’i
(l. 215 H./w. 303 H.), al-Mujtabā min al-Sunan (halb: Maktab al-Maðbū`āt al-Islāmiyyah, 1406/1986,), Edisi ke-2,
8 Jilid, Ditasqīq oleh `Abd al-Fattāh abū al-Ghadah, Jilid 6, hlm. 257.
[6]Sulaimān ibn al-Ash`ath Abū Dāwud
al-Sijistāniy al-Azdiy (l. 202 H./w. 275 H.), Sunan Abū Dāwud, (t.t.:
Dār al-Fikr, t.th.), 4 Jilid, Ditahqīq oleh Muhammad Muhy al-Dīn `Abd al-amīd, Jilid 3, hlm. 115.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar