Minggu, 21 Desember 2014

7 MACAM DOSA BESAR



A.    Tujuh Macam Dosa Besar
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الْمَدَنِيِّ عَنْ أَبِي الْغَيْثِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahnya:
`Abdul `Azīz ibn `Abdillāh telah bercerita kepada kami, Dia  berkata: Sulaimān ibn Bilāl telah bercerita kepadaku, dari Tsaur ibn Zaid Al Madaniy dari Abū al-Ghoith dari Abū Hurairah d dari Nabi J bersabda: "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya: "Wahai Rasūlullāh, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina."
Hadīth di atas ditakhrīj oleh al-Bukhāri dalam kitāb: al-Waîāyā hadīth ke-2615,[1] al-£ib hadīth ke-5431,[2] dan al-sudūd hadīth ke-6465.[3] Sementara Muslim mentakhrījnya dalam Kitāb al-Imān hadīth ke-89.[4] Al-Nasā’i menempatkannya pada kitāb al-Waîāyā hadīth ke-3671;[5] sementara Abū Dāwud menempatkannya pada waîāyā hadīth ke-2874.[6]
Dari 6 referensi tersebut, terdapat 7 jalur sanad. Dari 7 jalur terdapat 2 sanad yang ada pada hadīthnya Abū Dāwud nomor ke-2874. Pada sanad itu ada terdapat Ahmad ibn Sa`īd yang berperingkat ke-4, sedangkan jalur lainnya terdapat Abd al-hamīd yang berperingkat ke-6. Sedangkan seluruh rāwī pada kelima sanad lainnya mempunyai peringkat terendah ke-3, maka kami berkesimpulan bahwa kualitas hadīth ini adalah sahīh li Dhātihi.

Penjelasan singkat tentang hadis di atas
Hadis di atas menyebutkan tujuh macam dosa besar.
Diantaranya “Yaitu menyekutukan sesuatu dengan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, melainkan dengan hak – yakni berdasarkan kebenaran menurut syariat Agama Islam – makan harta riba, makan harta anak yatim, mundur pada hari berkecamuknya peperangan serta menuduh zina wanita mukmin yang terpelihara (Muttafaq ‘alaih).
1.      Bayan Ta’kid
a.       menyekutukan alloh
:... ﺇﻧﻪﻤﻥﻴﺷﺮﻙﺑﺎﷲﻓﻘﺪﺣﺮﻡﷲﻋﻟﻴﻪﺍﻟﺟﻧﺔﻭﻣﺄﻭﻪﺍﻟﻧﺎﺭ... ﴿ﺍﻟﻣﺎﺋﺪﺓ׃٧٢﴾
Artinya: “Sesungguhnya orang yang menyekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan surga baginya dan ia ditempatkan di dalam neraka.” ( Q.S. Al-Ma’idah: 72)
b.      Sihir
Sihir yang dimaksud dalam bahasa ini adalah tatacara yang bertujuan  merusak rumah tangga orang lain atau menghancurkan  orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Hal ini termasuk  perbuatan terlarang. Sebagaimana firman Alloh SWT.
 وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ (102)


dalam surah Al-Bakoroh ayat 102, yang artinya;
“Dan mereka mengikuti apa yang dibacakan oleh setan-setan pada masa kerajaan sulaiman (dan mereka meengatakan bahwa sulaiman itu mengerjakan sihir). Padahal sulaiman tidak kafir ( tidak juga mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir ( mengerjakan sihir) mereka mengerjakan sihir kepada manusia danapa yang diturunkan kepada dua malaikat di negri babil yaitu harut dan marut sedang keduanya tidak mengajarkan ( sesuaatu) kepada seorangpun sebelum  mengatakn, sesuungguhnya kami kafir. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihirr itu mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya dan mereka itu ahli (sihir )yang tidak memberi madarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya mereka yang telah menyakini bahwa barang siapa yang menukarnya ( kitab aloh ) dengan sihiritu tidaklah ada baginya keuntungan di akhirat dan amat jahatlah perbuatan mereka yang menjual dirinya dengan sihir kalau mereka mengetahui.”
c.       Membunuh jiwa manusia
Yang dimaksud membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT dalam hadis di atas adalah membunuh seorang muslim dengan sengaja, bukan karena suatu hukuman tertentu seperti qishas atau rajam.
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (32)
Yang artinya:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan siapa saja yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. (QS Al-Maidah [5]: 32)

d.       Makan harta riba
Memakan harta riba termasuk kezaliman kepada orang lain. Orang yang memakan harta riba pada dasarnya telah memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan ia lebih pantas untuk mendapat siksa yang abadi di neraka.
Sebagaimana firman alloh swt, dalam surah al-‘imran 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130
Yang artinya:
“hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada alloh supaya kamu mendapat keberuntungan”
e.       Makan harta anak yatim
 Memakan harta maupun makanannya milik anak yatim adalah haram dan merupakan dosa besar, hal ini sangat dilarang oleh alloh seperti dalam surah QS An-Nisa [4]: 10
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا (10)
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa [4]: 10)
f.       mundur pada hari berkecamuknya peperangan
Yaitu seseorang yang melarikan diri ketika kaum muslimin sedang memerangi orang-orang kafir.
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ (16)
Artinya:
“ barang siapa yang membelakangi mereka ( mundur) diwaktu itu kecuali berbelok untuk ( siasat )pperang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawwa kemurkaan dari alloh dan temptnya iyalah neraka jahanam dan amat buruklah tempat kediamanya itu”.
g.      Menuduh Berzina
Menuduh berzina kepada wanita yang menjaga kehormatan dan wanita itu adalah orang yang terjaga keimanannya yaitu menuduh berzina wanita yang baik-baik, yang lurus, yang telah berkeluarga, yang berstatus merdeka, dan yang beriman. Predikat-predikat tersebut tercakup dalam pengertian sifat terhormat. Dan pada hakekatnya, seorang wanita itu terhormat karena Islam, ia menjaga kesucian, menikah, dan berstatus merdeka. Seperti dalam surah annur, ayat 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4)
Yang artinya:
“dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik ( berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan 4 orang saksi maka deralah mereka  deralah orang yang menuduh itu 80 kali dera dan janganlah kamu terima kesaksianmereka buat selama-lamanya dan merekaitulah orang-orang yang fasik”



2.      Bayan Tafsir

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Artinya : Dari Abu Huroiroh , dari Nabi SAW. Beliau bersabda : Hindarilah tujuh macam dosa yang merusakkan. Para sahabat bertanya : wahai Rosululloh. Apakah tujuh dosa itu ?. Nabi menjawab : yaiu menyukutan Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkam Alloh (membunuhnya) kecuali dengan cara yang benar, makan riba', memakan harta  anak yatim, lari dari medan pertempuran, dan menuduh zina pada perempuan mukmin yang baik-baik yang terhindar dari zina.

Dalam kitab Riyadhus Shalihi dijelaskan, bahwa ketika Nabi menjelaskan tentang dosa syirik dan durhaka terhadap kedua orang tua, beliau dalam keadaan bersandar, namun kemudian beliau duduk untuk menunjukan betapa pentingnya masalah yang akan dibahasnya, yaitu tentang dosa saksi palsu. Beliau terus mengulang-ulanginya.

3.      Bayan taudih
Para ulama’ berbeda-beda dalam mendefinisikan dosa besar. Pendapat yang paling kuat tentang pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akherat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama menambahkan perbuatan yang nabi meniadakan iman dari pelakunya, atau nabi mengataan ‘bukan golongan kami’ atau nabi berlepas diri dari pelakunya.

Di antara contoh dosa besar adalah mencuri dan menuduh berzina. Karena mencuri memiliki hukuman had di dunia yaitu potong tangan maka muncuri adalah dosa besar. Dan menuduh Zina juga memiliki hukuman di dunia. Membunuh juga dosa besar.
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (an-Nisa’:10).
Dalam ayat ini ada ancaman neraka bagi orang yang memakan harta anak yatim sehingga perbuatan ini hukumnya dosa besar.

4.      Bayan Tasreh
Perbuatan dosa yang dapat membinasakan diri dan orang lain harus senantiasa dihindari dan dijauhi.
Manusia dilarang untuk menyekutukan Allah Swt. Dengan sesuatu apapun, karena hal itu akan membinasakan diri baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Sihir dan tenung merupakan perbuatan terlarang karena perbuatan tersebut adalah bersekongkol dan jin dan syetan.
 Jiwa seseorang apalgi Muslim harus senantiasa dijaga dan haram hukumnya untuk mengambil nyawa orang lain tanpa alasan yang haq. Kita dilarang untuk memakan harta riba dan harta anak yatim yang ada dalam tanggungan kita dan berada dalam pengasuhan kita.
Setiap umat Islam dicela oleh Allah dan Rasul-Nya bagi siapapun yang melarikan diri dari peperangan atau ia keluar dari barisan perang karena merasa takut akan kematian.
 Menuduh berzina kepada seorang muslimah dan mukminah adalah perbuatan yang amat dilarang oleh baginda Nabi.
Setiap perbuatan dosa dan hal-hal yang telah jelas dilarang dalam agama akan membinasakan kehidupan kita dan akan membawa kita pada jalan kerugian dan peneysalan.


Daftar refrensi:
Al-hadis( aqidah,akhlak,sosial, an hukum)
Prof.DR.h.Rachmat Syafe’i,MA., Editor. Drs. Maman Abd.Djalied—Ed.Rev Bandung:pustaka setia.
ISBN :979—730—133—7.



[1]al-Bukhāriy, al-Jāmi` al-hadīs al-Mukhtaîar, Jilid 3, hlm. 1017.
[2]al-Bukhāriy, al-Jāmi` al-hadīs  al-Mukhtaîar, Jilid 5, hlm. 2175.
[3]al-Bukhāriy, al-Jāmi` al-hadīs  al-Mukhtaîar, Jilid 6, hlm. 2515.
[4]Muslim, al-hadīs Muslim, Jilid 1, hlm. 92.
[5]Ahmad ibn Shu`aib abū `Abd al-Rahman al-Nasā’i (l. 215 H./w. 303 H.), al-Mujtabā min al-Sunan (halb: Maktab al-Maðbū`āt al-Islāmiyyah, 1406/1986,), Edisi ke-2, 8 Jilid, Ditasqīq oleh `Abd al-Fattāh abū al-Ghadah, Jilid 6, hlm. 257.
[6]Sulaimān ibn al-Ash`ath Abū Dāwud al-Sijistāniy al-Azdiy (l. 202 H./w. 275 H.), Sunan Abū Dāwud, (t.t.: Dār al-Fikr, t.th.), 4 Jilid, Ditahqīq oleh Muhammad Muhy al-Dīn `Abd al-amīd, Jilid 3, hlm. 115.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar