Sabtu, 20 Desember 2014

DEMOKRASI ISLAM DAN BARAT, plajaran PKN smmster 1



DEMOKRASI ISLAM DAN BARAT
A.    Latar Belakang
Demokrasi merupakan kata-kata yang tak kan pernah habis-habisnya untuk di bahas. Apalagi jika istilah demokrasi yang pada dasarnya dicetuskan oleh Barat ini dikaitkan dengan Islam perbincangannnya semakin panjang karena akan muncul pihak-pihak Islam yang pro dan kontra dari pandangan mereka terhadap istilah demokrasi yang dicetuskan Barat ini. Kata demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah dimengerti begitu saja. Dalam banyak perbincangan mulai dari serius sampai yang santai di meja makan kata demokrasi sering terlontar. Namun apa dan bagaimana sebenarnya makna dan hakikat substansi demokrasi mungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati, sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saja tidak menyentuh makna dan hakikat substansi serta dilakukan secara tidak demokratis

            Bagaimana pandangan Islam terhadap demokrasi? Apa sajakah prinsip-prinsip yang dianggap sama atau berbeda antara demokrasi islam dan barat? Dalam makalah ini akan di jelaskan berkaitan dengan pertanyaan tersebut.

B.     RUMUSAN MASALAH
1)      Apa pengertian demokrasi dan ada berapa bentuk-bentuknya?
2)      Bagaimana pandangan demokrasi dalam islam?
3)      Apa makna dan demokrasi barat itu?












A.    KONSSEP DASAR DEMOKRASI
1.      Pengertian
Pengrtian demokrasi secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Filosof J.J. Rousseau sebagaimana dikutip Ray Rangkuti berpendapat:
Demokrasi perwakilan pada hakikatnya bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (will of the few) di legislatif ketimbang keinginan rakyat sebagai kehendak umum (general will). Dengan demikin demokrasi langsung merupakan stu-satunya demokrasi yang tepat (benar)[1]
Demokrasi secara etimologis (tinjuan bahasa) berasal dari bahasa yunani yaitu”demos’ dan “cratein” yang berarti keadaan Negara dimana dalam system pemerintahanya kedaulatan berada di tangan rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Pengertian demokrasi secara terminologis (istilah), sebagaimana dikemukakan  Joseph A Schemeter:
Demookrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana indifidu-indifidu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara rakyat.[2]
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian, bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupanya, termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan kata lain Negara yang menganut system demkrasi adalah: Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.


B.     Bentuk-Bentuk Demokrasi
Menurut torres, demokrasi dapat dilihat dari dua aspek : formal democracy dan substantive democracy, yaitu menunjuk bagaimana proses demokrasi itu dilakukan (winataputra,2006).
Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai pelaksanaan demokrassi di berbagai Negara, alam suatu Negara misalnya dapat diterapkan system presidensil atau parlementer.

C.     DEMOKRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
1.      Konsep Kedaulatan Menurut Islam
Dapat dipahami bahwa islam adalah pedoman hidup bagi seluruh umat manusia yang bersumber pokok pada alQur’an dan sunah. Sebagai pedoman bagi seluruh umat  , ajaranislam mencangkup seluruh aspek kehidupan manusia, baik hubungan dengan tuhanya,hubungan dengan sesamanya,  maupun dengan alam lingkungannya. Jadi, islam itu adalah suatu system ajaran yang integral dan universal bagi semesta. Hal  ini dipertegas oleh Alloh dalamal-Qur’an:
“pada hari ini ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah ku cukupkan kepadamu nikmat-ku, dan telah ku ridhoi islam itu jadi agama bagimu”
            Selanjutnya Alloh juga berfirman:
“ dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad),melainkan untuj menjadi rohmatbagi semesta alam”
            Sesuai sifatnya yang integral dan universal, ajaran islam mampu mngcover juga permasalahan politik ketatanegaraan dan pemerintahan. Dalam konteks demikian , islam mampu manyajikan prinsip-prinsip umum terutama berkaitan dengan konsep kedaulatan dalam politik ketatanegaraan.
a.       Kedaulatan Tuhan
Ajaran yang paling mendasar dalam islam adalah ajaran tauhid, yaitu pengakuan akan keesaan dan kekuasaan tuhan. Ajaran tauhid ini menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali aspek politik ketatanegaraan dan pemerintahan, sebagaimana yang dikemukakan oleh al-maududi:
“prinsip dasar islam adalah bahwa maanusia, baik secara individu maupun kolektif, harus menyerah pada ketentuan ,peraturan dan kekuasaan tuhan saja. Tak seorangpun diperbolehkan memberikan perintah atas namanya sendiri, tak seorang pun membuat undang-undang dengan wewenangnya sendiri, dan orang-orang tidak bias diwajibkan mengikuti undang-undang yang di buat ileh manusia itu. Kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan tuhan . manusia menjalankan kekuasaan didunia atas nama kedaulatan tuhan itu[3].   

b.      Kekholifahan Manusia dan Kedaulatan Rakyat
Islam memandang bahwa manusia adalah kholifah alloh dimika bumi, yakni pengganti atu wakil Alloh yang bertugas melaksanakan kedaulatan-NYA dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini di tegaskan alloh dalam al-Qur’an:
“dan alloh telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang ssoleh bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum kamu berkuasa…”(QS al-nnur.55)
Dalam kaitanya dengan kehidupan bernegara , tanggungjawab kekholifahan yang sama itu mengejewantah dalam tanggung jawab setiap warga Negara untuk ikut memutuskan masalah-masalah yang dihadapi  negaranya. Pendapat umum,dengan demikian, mempunyai sifat desisive (menentukan) dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentian umum, pembentukan undang-unndang, dan masalah kenegaraan lainya. Tentusaja selama hal itu tidak melampui batas –batas yang ditetapkan oleh Alloh.
Ringkasanya, dalam konsep islam, kedaulatan rakyat harus diletakan dalam bingkai tanggungjawab kekholifahan. Tanggung jawab kekholifahan menuntut konsekwensi pengembangan kreatifitas manusia dalam membangun kehidupan berrsama dalam batas-batas yang melampui otoritas tuhan. Di sini tampak jelas bedanya dengan kedaulatan rakyat dalam perspektif demokrasi secular ala barat yang memudahkan kedaulatan manusia dan secara tegas mengeluarkan urusan  Negara dari agama.[4]




2.      Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam  Islam
Pandoyo merumuskan asas atau prinsip –prinsip demokrasi menurut islam sebagai berikut:
·         Adanya asas musyawaroh di dalam mengambil atau menetapkan semua keputusan tentang kebijaksanaan umum, baik yang menyangkut kehidupan bernegara,bermasyarakat maupun kehidupan beragama,
·         Pemerintah Negara bertanggungjawab kepada Tuhan dan rakyat
·         Kehendak rakyat haru dijunjung tinggi, rakyat berhak mengurusi jalanya pemerintah Negara, dan ada kewajiban bagi pemerintah untuk slalu bermusyawaroh dengan rakyat dalam menyelenggarakan urusan-urusan kemasyarakatan.
·         Semua manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan tuhan.[5]
Sedangkan menurut EL Wa[6], prinsip-prinsip umum terdiri dari: prinsip musyawarah, prinsip keadilan, prinsip kebebasan, prinsip persamaan, prinsip pembatasan wewenang dan hak penguasa.

D.    MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI BARAT
Demokrasi diartikan sebagai bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting baik secara langsung maupun tidak langsung didasrkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dan rakyat dewasa.
 Dahl mendefinisian demokrasi sebagai sebuah ideal politik modern, yang mencakup lima kriteria.
  Pertama, persamaan hak pilih, yaitu bahwa setiap warga negara memiliki hak istimewa dalam proses membuat keputusan kolektif, dan hak ini harus diperhatikan secara berimbang dalam menentukan kepusan terakhir.
 Kedua, partisipasi efektif, yaitu bahwa setiap warga negara harus mempunyai kesempatan yang sama dan memadai untuk mengemukakan hak-hak istimewanya dalam proses pembuatan keputusan.
 Ketiga, pembeberan kebenaran, yaitu bahwa setiap warga negara harus mempunyai peluang yang sama dan memadai untuk menilai secra logis demi mencapai hasil yang terbaik.
 Keempat, kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu bahwa masyarakat harus memiliki kekuasaan eksklusif untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diutuskan melalui proses kekuasaan, termasuk mendelegasikan kekuasaan itu kepada orang lain atau lembaga yang mewakilinya.
kelima, pencakupan, yaitu bahwa masyarakat harus meliputi semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
            dikemukakan oleh  para pakar politik Yaitu, bahwa demokasi memilki doktrin dasar yang tidak pernah berubah. Doktrin tersebut adalah adanya keikutsertaan anggota masyarakat, yaitu partisipasi rakyat dalam menyusun agenda politik yang dijadikan landasan pengambilan keputusan.
Perlu kita ketahui pula bahwa landasan utama dari system demokrasi adalah norma-norma egalitarianism (persamaan) dan liberty (kebebasan) yang dalam perkembangan modern dikukuhkan dalam Hak-hak Asasi Manusia Universal. Khususnya, hak-hak dasar yang berkaitan dengan hak berbicara, menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul adalah norma paling dasar. Seterusnya, kedaulatan rakyat, rule of law, dan pertanggungjawaban penguasa kepada rakyat (baik langsung maupun tidak langsung) juga merupakan norma-norma dasar dalam demokrasi.

            Sementara itu, komponen prosedural demokrasi antara lain adalah sistem perwakilan, pola-pola pemilihan dan rotasi yang berkala atas mereka yang diberi amanat/mandat oleh rakyat, adanya pemisahan kekuasaan atas cabang-cabang pemerintahan, penerapan mekanisme checks and balances antar lembaga negara, partisipasi yang tinggi oleh warganegara dalam urusan publik, tata kelola yang baik (good governance) dalam pemerintahan, dsb.






Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Dunia Barat
       Sistem demokrasi yang dianut oleh Dunia Barat, yang sampai saat ini kita kenal, antara lain :
a.       Demokrasi Liberal; yang berprinsip :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat    terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk                                        memperjuangkan dirinya.
b. Demokrasi Komunis; yang berprinsip :
1. Merupakan bentuk demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata
2. Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme
3. Negara yang menganut system demokrasi Komunis hanya dikendalikan 1 partai komunis pada bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif
4. Prinsip Demokrasi Komunis adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme








BAB III
KESIMPULAN
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
            Adapun dalam perspektif Barat mengatakan bahwa kedaulatan itu berasal dari, oleh, dan untuk rakyat ( government of, by, and for the people)


DAFTAR PUSTAKA
·         JAKARTA 2007
FILSAFAH NEGARA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh: Trianto,S.Pd.,M.Pd
           Titik Triwulan Tutik,S.H.,M.H
Cetakan pertama:Juni 2007

http://Demokrasi dalam pandangan islam (sistem demokrasi islam adakah) – demokrasi tidak sesuai dengan ajaran islam – jangan tertipu demokrasi – tidak ada demokrasi islam «.html



[1] Memangkas jadual pilkada,memangkas demokrasi,kompas, juma’at 11februari 2005.
[2] Tim ICCE,Demokrasi,hak asasi manusia dan masyarakat madani,(Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatulloh,2003,hlm.110
[3] Idri,”system politik dan pemerintahan islam dalam perspektif abu al-A’la al-maududi” al Qonun. Jurnal pemikiran dan pembaharuan Hukum Islam,vol 7, no.1, juni h.477-490
[4] A.Muharrom, Op.Cit,hlm,135

[5] Pandoyo,ibid.hlm,37-38
[6] Said EL Wa, on the political system of Islamic state, alih bahasa: Thoyib, system politik dalam pemeerintahan islam,(Surabaya:PT.Bina ilmu)hlm.112

Tidak ada komentar:

Posting Komentar