DEMOKRASI ISLAM DAN BARAT
A.
Latar Belakang
Demokrasi merupakan
kata-kata yang tak kan pernah habis-habisnya untuk di bahas. Apalagi jika
istilah demokrasi yang pada dasarnya dicetuskan oleh Barat ini dikaitkan dengan
Islam perbincangannnya semakin panjang karena akan muncul pihak-pihak Islam
yang pro dan kontra dari pandangan mereka terhadap istilah demokrasi yang
dicetuskan Barat ini. Kata
demokrasi terkesan sangat akrab dan seakan sudah dimengerti begitu saja. Dalam
banyak perbincangan mulai dari serius sampai yang santai di meja makan kata
demokrasi sering terlontar. Namun apa dan bagaimana sebenarnya makna dan
hakikat substansi demokrasi mungkin belum sepenuhnya dimengerti dan dihayati,
sehingga perbincangan tentang demokrasi bisa saja tidak menyentuh makna dan
hakikat substansi serta dilakukan secara tidak demokratis
Bagaimana pandangan Islam terhadap
demokrasi? Apa sajakah prinsip-prinsip yang dianggap sama atau berbeda antara
demokrasi islam dan barat? Dalam makalah ini akan di jelaskan berkaitan dengan
pertanyaan tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
1) Apa pengertian demokrasi dan ada
berapa bentuk-bentuknya?
2) Bagaimana pandangan demokrasi
dalam islam?
3) Apa makna dan demokrasi barat
itu?
A. KONSSEP DASAR
DEMOKRASI
1.
Pengertian
Pengrtian demokrasi secara harfiah
identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh
rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Filosof J.J. Rousseau
sebagaimana dikutip Ray Rangkuti berpendapat:
Demokrasi perwakilan pada hakikatnya
bukanlah demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang
(will of the few) di legislatif ketimbang keinginan rakyat sebagai kehendak
umum (general will). Dengan demikin demokrasi langsung merupakan stu-satunya
demokrasi yang tepat (benar)[1]
Demokrasi secara etimologis (tinjuan
bahasa) berasal dari bahasa yunani yaitu”demos’ dan “cratein” yang berarti
keadaan Negara dimana dalam system pemerintahanya kedaulatan berada di tangan
rakyat,kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat
berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Pengertian demokrasi secara
terminologis (istilah), sebagaimana dikemukakan
Joseph A Schemeter:
Demookrasi merupakan suatu
perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana indifidu-indifidu
memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara
rakyat.[2]
Dengan demikian makna demokrasi
sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian, bahwa
rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupanya,
termasuk dalam menilai kebijakan Negara, karena kebijakan tersebut akan
menentukan kehidupan rakyat. Dengan kata lain Negara yang menganut system
demkrasi adalah: Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan
rakyat.
B. Bentuk-Bentuk
Demokrasi
Menurut torres, demokrasi dapat
dilihat dari dua aspek : formal democracy dan substantive democracy, yaitu
menunjuk bagaimana proses demokrasi itu dilakukan (winataputra,2006).
Formal democracy menunjuk pada
demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dari berbagai
pelaksanaan demokrassi di berbagai Negara, alam suatu Negara misalnya dapat
diterapkan system presidensil atau parlementer.
C. DEMOKRASI DALAM
PERSPEKTIF ISLAM
1.
Konsep Kedaulatan Menurut Islam
Dapat
dipahami bahwa islam adalah pedoman hidup bagi seluruh umat manusia yang
bersumber pokok pada alQur’an dan sunah. Sebagai pedoman bagi seluruh umat , ajaranislam mencangkup seluruh aspek
kehidupan manusia, baik hubungan dengan tuhanya,hubungan dengan sesamanya, maupun dengan alam lingkungannya. Jadi, islam
itu adalah suatu system ajaran yang integral dan universal bagi semesta.
Hal ini dipertegas oleh Alloh
dalamal-Qur’an:
“pada
hari ini ku sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah ku cukupkan kepadamu
nikmat-ku, dan telah ku ridhoi islam itu jadi agama bagimu”
Selanjutnya Alloh juga berfirman:
“
dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad),melainkan untuj menjadi rohmatbagi
semesta alam”
Sesuai sifatnya yang integral dan
universal, ajaran islam mampu mngcover juga permasalahan politik ketatanegaraan
dan pemerintahan. Dalam konteks demikian , islam mampu manyajikan
prinsip-prinsip umum terutama berkaitan dengan konsep kedaulatan dalam politik
ketatanegaraan.
a.
Kedaulatan Tuhan
Ajaran yang paling mendasar dalam
islam adalah ajaran tauhid, yaitu pengakuan akan keesaan dan kekuasaan tuhan.
Ajaran tauhid ini menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat, tidak
terkecuali aspek politik ketatanegaraan dan pemerintahan, sebagaimana yang
dikemukakan oleh al-maududi:
“prinsip dasar islam adalah bahwa maanusia, baik secara individu
maupun kolektif, harus menyerah pada ketentuan ,peraturan dan kekuasaan tuhan
saja. Tak seorangpun diperbolehkan memberikan perintah atas namanya sendiri,
tak seorang pun membuat undang-undang dengan wewenangnya sendiri, dan
orang-orang tidak bias diwajibkan mengikuti undang-undang yang di buat ileh
manusia itu. Kedaulatan dan kekuasaan berada di tangan tuhan . manusia
menjalankan kekuasaan didunia atas nama kedaulatan tuhan itu[3].
b.
Kekholifahan Manusia dan Kedaulatan Rakyat
Islam memandang bahwa manusia adalah
kholifah alloh dimika bumi, yakni pengganti atu wakil Alloh yang bertugas
melaksanakan kedaulatan-NYA dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini di tegaskan alloh
dalam al-Qur’an:
“dan alloh telah berjanji kepada
orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang ssoleh
bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana
Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum kamu berkuasa…”(QS al-nnur.55)
Dalam kaitanya dengan kehidupan
bernegara , tanggungjawab kekholifahan yang sama itu mengejewantah dalam
tanggung jawab setiap warga Negara untuk ikut memutuskan masalah-masalah yang
dihadapi negaranya. Pendapat umum,dengan
demikian, mempunyai sifat desisive (menentukan) dalam proses pengambilan
kebijakan yang menyangkut kepentian umum, pembentukan undang-unndang, dan
masalah kenegaraan lainya. Tentusaja selama hal itu tidak melampui batas –batas
yang ditetapkan oleh Alloh.
Ringkasanya, dalam konsep islam,
kedaulatan rakyat harus diletakan dalam bingkai tanggungjawab kekholifahan.
Tanggung jawab kekholifahan menuntut konsekwensi pengembangan kreatifitas
manusia dalam membangun kehidupan berrsama dalam batas-batas yang melampui
otoritas tuhan. Di sini tampak jelas bedanya dengan kedaulatan rakyat dalam
perspektif demokrasi secular ala barat yang memudahkan kedaulatan manusia dan
secara tegas mengeluarkan urusan Negara
dari agama.[4]
2.
Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam
Islam
Pandoyo merumuskan asas atau prinsip –prinsip demokrasi menurut
islam sebagai berikut:
·
Adanya asas musyawaroh di dalam mengambil atau menetapkan semua
keputusan tentang kebijaksanaan umum, baik yang menyangkut kehidupan
bernegara,bermasyarakat maupun kehidupan beragama,
·
Pemerintah Negara bertanggungjawab kepada Tuhan dan rakyat
·
Kehendak rakyat haru dijunjung tinggi, rakyat berhak mengurusi
jalanya pemerintah Negara, dan ada kewajiban bagi pemerintah untuk slalu
bermusyawaroh dengan rakyat dalam menyelenggarakan urusan-urusan
kemasyarakatan.
·
Semua manusia mempunyai kedudukan yang sama di hadapan tuhan.[5]
Sedangkan menurut EL Wa[6],
prinsip-prinsip umum terdiri dari: prinsip musyawarah, prinsip keadilan,
prinsip kebebasan, prinsip persamaan, prinsip pembatasan wewenang dan hak
penguasa.
D. MAKNA DAN
HAKIKAT DEMOKRASI BARAT
Demokrasi
diartikan sebagai bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah
yang penting baik secara langsung maupun tidak langsung didasrkan pada
kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dan rakyat dewasa.
Dahl mendefinisian demokrasi sebagai sebuah
ideal politik modern, yang mencakup lima kriteria.
Pertama, persamaan hak pilih, yaitu bahwa
setiap warga negara memiliki hak istimewa dalam proses membuat keputusan
kolektif, dan hak ini harus diperhatikan secara berimbang dalam menentukan
kepusan terakhir.
Kedua, partisipasi efektif, yaitu bahwa setiap
warga negara harus mempunyai kesempatan yang sama dan memadai untuk
mengemukakan hak-hak istimewanya dalam proses pembuatan keputusan.
Ketiga, pembeberan kebenaran, yaitu bahwa
setiap warga negara harus mempunyai peluang yang sama dan memadai untuk menilai
secra logis demi mencapai hasil yang terbaik.
Keempat, kontrol terakhir terhadap agenda,
yaitu bahwa masyarakat harus memiliki kekuasaan eksklusif untuk menentukan
agenda mana yang harus dan tidak harus diutuskan melalui proses kekuasaan,
termasuk mendelegasikan kekuasaan itu kepada orang lain atau lembaga yang
mewakilinya.
kelima, pencakupan, yaitu bahwa
masyarakat harus meliputi semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.
dikemukakan oleh para pakar politik Yaitu, bahwa demokasi memilki
doktrin dasar yang tidak pernah berubah. Doktrin tersebut adalah adanya
keikutsertaan anggota masyarakat, yaitu partisipasi rakyat dalam menyusun
agenda politik yang dijadikan landasan pengambilan keputusan.
Perlu
kita ketahui pula bahwa landasan utama dari system demokrasi adalah norma-norma
egalitarianism (persamaan) dan liberty (kebebasan) yang dalam perkembangan
modern dikukuhkan dalam Hak-hak Asasi Manusia Universal. Khususnya, hak-hak
dasar yang berkaitan dengan hak berbicara, menyatakan pendapat, berserikat dan
berkumpul adalah norma paling dasar. Seterusnya, kedaulatan rakyat, rule of
law, dan pertanggungjawaban penguasa kepada rakyat (baik langsung maupun tidak
langsung) juga merupakan norma-norma dasar dalam demokrasi.
Sementara itu, komponen prosedural
demokrasi antara lain adalah sistem perwakilan, pola-pola pemilihan dan rotasi
yang berkala atas mereka yang diberi amanat/mandat oleh rakyat, adanya
pemisahan kekuasaan atas cabang-cabang pemerintahan, penerapan mekanisme checks
and balances antar lembaga negara, partisipasi yang tinggi oleh warganegara
dalam urusan publik, tata kelola yang baik (good governance) dalam
pemerintahan, dsb.
Prinsip-prinsip Demokrasi dalam
Dunia Barat
Sistem demokrasi
yang dianut oleh Dunia Barat, yang sampai saat ini kita kenal, antara lain :
a.
Demokrasi
Liberal; yang berprinsip :
1.
Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.
b. Demokrasi Komunis; yang berprinsip :
1. Merupakan bentuk demokrasi yang sangat membatasi agama
pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang
berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata
2. Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme
3. Negara yang menganut system demokrasi Komunis hanya
dikendalikan 1 partai komunis pada bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif
4. Prinsip Demokrasi Komunis adalah milik rakyat dan
dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat
membatasi demokrasi pada rakyatnya dan karenanya komunisme juga disebut anti
liberalisme
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan
dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang
sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat,
dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat
wakilnya.
Adapun dalam perspektif Barat
mengatakan bahwa kedaulatan itu berasal dari, oleh, dan untuk rakyat ( government of, by, and for the people)
DAFTAR PUSTAKA
·
JAKARTA 2007
FILSAFAH NEGARA
DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Oleh: Trianto,S.Pd.,M.Pd
Titik Triwulan Tutik,S.H.,M.H
Cetakan
pertama:Juni 2007
http://Demokrasi dalam pandangan
islam (sistem demokrasi islam adakah) – demokrasi tidak sesuai dengan ajaran
islam – jangan tertipu demokrasi – tidak ada demokrasi islam «.html
[1] Memangkas jadual pilkada,memangkas demokrasi,kompas, juma’at
11februari 2005.
[2] Tim ICCE,Demokrasi,hak asasi manusia dan masyarakat
madani,(Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatulloh,2003,hlm.110
[3] Idri,”system politik dan pemerintahan islam dalam perspektif abu
al-A’la al-maududi” al Qonun. Jurnal pemikiran dan pembaharuan Hukum Islam,vol
7, no.1, juni h.477-490
[4] A.Muharrom, Op.Cit,hlm,135
[5] Pandoyo,ibid.hlm,37-38
[6] Said EL Wa, on the political system of Islamic state, alih bahasa:
Thoyib, system politik dalam pemeerintahan islam,(Surabaya:PT.Bina ilmu)hlm.112
Tidak ada komentar:
Posting Komentar