DAFTAR ISI
|
NO
|
ISI
|
HAL
|
|
1
|
BAB I
Latar Belakang Masalah
..............................................................
|
2
|
|
2
|
Rumusan Masalah ......................................................................
|
3
|
|
3
|
BAB II
Pengertian
Politik .......................................................................
|
4
|
|
4
|
Politik
dalam Islam .....................................................................
|
5
|
|
5
|
Islam dan Politik .........................................................................
|
9
|
|
6
|
Kritik Islam terhadap para penguasa ..........................................
|
11
|
|
7
|
BAB III
Kesimpulan .................................................................................
|
13
|
|
8
|
DAFTAR PUSTAKA .................................................................
|
14
|
BAB I
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Masalah
Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia mampu
mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung
jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi, untuk itu
Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah, menunjukkan jalan dan harapan yakni: agar
manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau
kesucian)nya, mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum,
memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama
memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-
wenangan. Untuk itu di perlukan sebuah sistem politik sebagai sarana dan wahana
(alat untuk mencapai tujuan).
Salah satu aspek
penting dalam Islam adalah aspek politik. Aspek ini mengandaikan hubungan
antara masyarakat (sebagai peserta didik) dengan pemerintah, sistim pemerintah,
hubungannya dengan negara, antar organisasi dan sebagainya. Atas dasar ini,
antara Islam dengan politik punya hubungan erat yang sulit untuk dipisahkan.
Oleh sebab itu, politik pada hakikatnya adalah bagian daripada umat manusia
yang ada di muka bumi ini. Keduanya tidak bisa dipisahkan dari keterpaduannya
dengan berbagai aspek kehidupan. Bukan saja menyangkut kehidupan satu aspek
umat manusia saja baik secara sadar maupun tidak sadar, tiap manusia melakukan
tindakan politik serta berada dalam lingkungan yang disebut sistim politik.
Pendidikan merupakan
aksi politik baik pada jenjang universitas, pendidikan menengah dan pendidikan
dasar. Karena politik merupakan faktor pendidikan. Dengan kata lain, aksi
pendidikan mempunyai ciri politis dan tindakan politik mempunyai sifat
mendidik. Dunia pendidikan secara alamiah bersifat politik. Politik merupakan
ruhnya pendidikan dan demikian juga berlaku pada pendidikan Islam. Pendidikan
politik mempunyai kedudukan yang sangat erat dalam sejarah Islam Islam,
khususnya dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Upaya untuk melakukan
pembaruan pendidikan Islam sebagaimana dialami oleh beberapa organisasi dalam
Islam dinilai sangat politis. Dikatakan politis karena pembaruan ataupun
modermisasi pendidikan Islam di Indonesia sering menggunakan tangan birokrasi
agar gerakan mewujudkan cita-cita pembaruan atau modernisasi tersebut dapat
tercapai.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan,
yaitu :
·
Apa Pengertian politik?
·
Apa ada polotik dalam islam?
·
Apa hubungan islam dan politik?
·
Pesan-pesan islam untuk para penguasa
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Politik
Perkataan
politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos,
artinya (sesuatu yang) berhubungan
dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis
maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik
sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya:
1)
pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem
pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan).
2)
Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan
sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain, dan
3)
Kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau
menangani suatu masalah).
Karena maknanya yang banyak itu, dalam kepustakaan ilmu
politik bermacam-macam definisi tentang politik. Keaneka macaman definisi itu,
disebabkan karena setiap sarjana ilmu politik hanya melihat satu aspek atau
satu unsur politik saja.
Menurut Miriam Budiardjo ada lima unsur konsep pokok
dalam politik, yaitu: negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan
(kebijakan), dan pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Kelima
unsur politik yang dikemukakannya itu berdasarkan definisi politik yang
dirumuskannya. la menyatakan bahwa
“politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau
negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan sistem itu dan
melaksanakan tujuan-tujuan itu.”
Deliar mengatakan bahwa, politik adalah segala
aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk
mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk
atau susunan masyarakat.
Dari rumusan ini kelihatan bahwa hakikat politik adalah
perilaku manusia baik berapa aktivitas maupun sikap, yang bertujuan
mempengaruhi atau mempertahankan tatanan suatu masyarakat dengan mempergunakan
kekuasaan
B.
Politik dalam Islam
Di dalam Islam kekuasaan politik kait mengait dengan
al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan
210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah dialih
bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau
kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Secara harfiyah politik dapat diartikan sebagai mengurus,
mengendali atau memimpin, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Adapun Bani Israil dipimpin oleh para nabi mereka”
Fiqh
Siyasah dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas
mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam).
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah
segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih
jauh dari kemadharatan.
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang
mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya.
Politik itu identik
dengan siyasah, yang secara pembahasannya artinya mengatur. Dalam fikih, siyasah
meliputi :
1. Siasah Dusturiyyah
Siasah
Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan. Secara pengertian umum Siyasah
Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil keputusan atau
undang-undang bagi kemaslahatan umat.
Fiqih
Siyasah Dusturiyah mencakup bidang kehidupan yang sangat luas dan kompleks, secara
umum meliputi hal-hal sebagai berikut:
1)
Persoalan imamah, hak dan kewajibannya.
2)
Persoalan rakyat, statusnya dan hak-haknya.
Rakyat terdiri dari Muslim dan non Muslim, adapun hak-hak rakyat
adalah sebagai berikut:
o Perlindungan
terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya.
o Perlindungan
terhadap kebebasan pribadi.
o Kebebasan
menyatakan pendapat dan keyakinan.
o Terjamin
kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan.
3)
Persoalan Bai’at (Mubaya’h), pengakuan mematuhi dan mentaati imam
yang dilakukan oleh Ahl Al-Hall Wa Al-Aqd dan dilaksanakan sesudah
permusyawaratan.
4)
Persoalan Waliyul Ahdi Imama itu dapat terjadi dengan salah satu
cara dari dua cara: Pertama dengan pemilihan Ahl Al-Hall Wa Al-Aqdi dan Kedua
dengan janji (penyerahan kekuasaan) imam yang sebelumnya.
5)
Persoalan perwakilan dan Ahlul Halli Wal Aqdi
6) Persoalan
Wuzaroh (Kementerian) dan Perbandinganya
2. Siasah Maaliyah (Sistem
ekonomi negara)
Arti kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan
harta. Oleh karena itu Siyasah Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang
mengatur mengenai keuangan negara.
Djazuli
(2003) mengatakan bahwa Siyasah Maliyah adalah hak dan kewajiban kepala negara
untuk mengatur dan mengurus keungan negara guna kepentingan warga negaranya
serta kemaslahatan umat.
Dasar-Dasar
Fiqih Siyasah Maliyah, di antaranya sebagai berikut:
a.
Beberapa prinsip tentang harta, diantaranya: Masyarakat tidak boleh
menggangu dan melarang pemilikan mamfaat selama tidak merugikan orang lain atau
masyarakat itu sendiri.
b.
Dasar-dasar keadilan sosial
Diantara
landasan yang menjadi landasan keadilan social di dalam islam:
1.
Kebebasan rohania yang mutlak.
2.
Persamaan kemanusian yang sempurna.
c.
Tanggung jawab social yang kokoh
Di
antaranya meliputi:
1.
Tanggung jawab terhadap diri sendiri.
2.
Tanggung jawab terhadap keluarganya.
3.
Tanggung jawab individu terhadap masyarakat dan sebaliknya.
d.
Hak milik Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan
terhadap harta yang di hasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum
syara
e.
Zakat Beberapa bentuk zakat,
f. Jizyah
Adalah iuran Negara (Dharibah) yang diwajibkan atas orang-orang ahli kitab
sebagai imbangan bagi usaha membela mereka dan melindungi mereka.
3. Siasah Dauliyyah (pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri).
Dauliyah
bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan.
Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur
negara dalam hal hubungan internasional, masalah territorial, nasionalitas,
ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing.
Selain itu juga mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama, akad timbal
balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash.
Dasar-dasar
Siyasah Dauliyah, diantaranya sebagai berikut:
1.
Kesatuan umat manusia
Meskipum manusia ini berbeda suku berbangsa-bangsa, berbeda warna
kulit, berbeda tanah air bahkan berbeda agama, akan tetapi merupakan satu
kesatuan manusia karena sama-sama makhluk Allah.
2.
Al-Adalah (Keadilan)
Ajaran islam mewajibkan penegakan keadilan baik terhadap diri
sendiri, keluarga, tetangga, bahkan terhadap musuh sekalipun kita wajib
bertindak adil.
3.
Al-Musawah (persamaan)
Manusia memiliki hal-hal kemanusian yang sama, untuk
mewujudkan keadilan adalah mutlak mempersamakan manusia dihadapan hukum.
4.
Karomah Insaniyah (Kehormatan Manusia)
Maka manusia tidak boleh merendahkan manusia lainnya.
Kehormatan manusia ini berkembang menjadi kehormatan terhadap satu kaum atau
komunitas dan bisa di kembangkan menjadi suatu kehormatan suatu bangsa atau
negara.
5. Tasamuh
(Toleransi)
Dasar
ini tidak mengandung arti harus menyerah kepada kejahatan atau memberi peluang
kepada kejahatan. Allah mewajibkan menolak permusuhan dengan tindakan yang
lebih baik, penolakan dengan lebih baik ini akan menimbulkan persahabatan bila
dilakukan pada tempatnya setidaknya akan menetralisir ketegangan.
4. Siyasah Harbiyah
Harbiyah bermakna perang, secara kamus Harbiyah adalah
perang, keadaan darurat atau genting. Sedangkan makna Siyasah Harbiyah adalah
wewenang atau kekuasaan serta peraturan pemerintah dalam keadaan perang atau
darurat.
Dalam kajian Fiqh Siyasah Harbiyah adalah pemerintah atau kepala
negara mengatur dan mengurusi hala-hal dan masalah yang berkaitan dengan
perang, kaidah perang, mobilisasi umum, hak dan jaminan keamanan perang,
perlakuan tawanan perang, harta rampasan perang, dan masalah perdamaian.
C. Islam dan Politik
Dalam kepustakaan Islam
telah lama dikenal Fiqh politik (Fiqih Siyasah), yang mendasari pandangannya
bahwa Syari’at Islam disamping mengatur tentang ketuhanan, hubungan antara
manusia dengan Tuhannya (masalah-masalah ibadah) serta akhlak, tetapi juga
mencakup hubungan individu dengan daulah (Negara dan pemerintah), atau hubungan
pemimpin dengan rakyat, hubungan hakim dengan terdakwa, hubungan pejabat dengan
penduduk, yang diatur dalam fiqh daulah.
Politik menurut
perspektif syari’at, ialah yang menjadikan syari’at sebagai pangkal tolak,
kembali dan bersandar kepadanya, mengaplikasikannya dimuka bumi, menancapkan
jaran-ajaran dan prinsip-prinsipnya ditengah manusia, sekaligus sebagai tujuan
dan sasarannya, system dan jalannya. Tujuannya berdasarkan syari’at dan system
yang dianut juga berdasarkan syari’at. Islam adalah aqidah dan syari’ah, agama
dan daulah, kebenaran dan kekuatan, ibadah dan kepemimpinan, mushaf dan perang.
Dalam kepustakaan modern bidang-bidang ini adalah termasuk dalam bidang
kenegaraan dan kebijakan publik, dan hukumnya adalah masuk dalam bidang hukum
publik, yaitu Hukum tata negara, administrasi Negara, hukum pidana dan hukum
acara.
Telah banyak para
fuqaha terdahulu yang membahas masalah ini, yang dimasukkan dalam pembahasan
fiqh secara umum, dan bahkan ada yang mengupasnya dalam kitab-kitab tersendiri,
seperti Al-Ahkam As-Sulthaniyah, karangan Al-Mawardy Asy Syafi’y (wafat
450 H), Abul Ya’la Al-Farra’ Al-Hambali (wafat 458 H.), Ghayyatsul-Umam, karangan
Al Imam Al Haramain Asy Syafi’y (wafat 476 H). Kitab As-Siyasah Asy-
Syar’iyah fi Ishlahir Ra’yu war Ra’iyyah karangan Ibnu Taimiyah (wafat 728
H), serta karangan dari murid dan sahabat
Ibnu Taimiyyah yaitu Ibnu Qayyim yang mengarang kitab Ath-Thuruq
Al-Hukmiyah. Termasuk kitab klasik Al-Kharaj yang dikarang oleh Abu
Yusuf (wafat 181 H), salah seorang sahabat Imam Abu Hanifah, serta banyak lagi
kitab-kitab lainnya termasuk yang ditulis pada awal abad ke-20.
Pandangan dan pendapat
para para fuqaha dan ulama klasik tentang politik adalah sama dengan apa yang
dikemukan oleh Al-Qardhawy, yaitu tidak dipisahkannya politik dengan syari’at
islam. Politik adalah bagian dari syari’at islam yang diatur oleh syari’at dan
tujuannya untuk tegaknya syari’at itu. Politik dalam pandangan para ulama
salaf, diartikan dalam dua makna, yaitu, Pertama, dalam makna umum,
yaitu untuk menangani urusan manusia dan masalah kehidupan dunia mereka
berdasarkan syari’at agama. Kedua, politik dalam makna khusus yaitu
pendapat yang dinyatakan pemimpin, hukum dan ketetapan yang dikeluarkannya
untuk menangkal kerusakan yang akan terjadi, mengatasi kerusakan yang telah
terjadi atau untuk memecahkan masalah-masalah khusus. Politik harus didasarkan
pada fiqh islami, yang berasal dari segala mazhab fiqh yang ada serta praktek
para sahabat dan tabi’in. Dalam pelaksanaannya fiqh islami itu berinteraksi
dengan realitas kehidupan, serta berbuat untuk memecahkan berbagai problem
dengan merujuk kepada syari’at. Syari’at tidak menutup mata terhadap realitas
kehidupan, oleh kerena itu realitas juga adalah alat untuk memecahkan
masalah-masalah yang timbul.
Banyak contoh dan
tuntunan yang diberikan Rasulullah SAW, tentang kelenturan syari’at islam yang
dihadapkan dengan realitas, dan inilah bidang politik, yaitu antara lain suatu
saat Rasululah pernah memerintahkan untuk memenjarakan seorang tersangka,
padahal pada sisi lain Rasulullah SAW bersabda tidak akan menghukum seseorang
kecuali dengan dua saksi. Begitu juga dengan sikap Rasulullah SAW yang
meringankan hukuman bagi pencuri yang diganti dengan hukum dera, karena
memperhatikan kondisi kehidupan pencuri itu. Serta mengambil zakat dan
mengembalikan sebagian kepada mereka sebagai keringanan. Khalifah Umar r.a juga
pernah menangguhkan hukum bagi pencuri karena kemiskinan.
Setelah runtuhnya
khilafah islamiyah mulai berkembang perbedaan pandangan diantara ummat islam
tentang islam dan politik. Terutama dimulai dengan pandangan seorang ulama
Al-Azhar yaitu Ali Abdurraziq, dengan tulisan Islam wa Ushulil Hukmi (
tahun 1925), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Islam adalah agama yang tidak
memiliki daulah, Negara. Islam adalah risalah rohani semata. Muhammad tidak
bermaksud mendirikan Negara dan ini tidak termasuk risalah beliau. Beliau
hanyalah seorang Rasul yang bertugas melaksanakan dakwah agama secara murni
tidak dicampur kecenderungan terhadap kekuasaan dan seruan mendirikan Negara,
karena memandang beliau tidak memliki kekuasaan dan pemerintahan. Beliau bukan
raja dan bukan pula seorang pendiri daulah serta tidak mengajak kepada
pembentukan Negara.
Pandangan Ali
Abdurraziq ini ditentang oleh seluruh ulama Al-Azhar dan putusan dalam
pertemuan format Saikh Al-Azhar beserta 24 anggota tetap, dan memutuskan bahwa
buku Al Abdurraziq tersebut telah memuat berbagai masalah yang bertentangan
dengan agama. Pengarangnya dianggap telah melalui jalan yang sama sekali tidak
layak dilakukan seorang muslim, terlebih lagi seorang yang berilmu.
Pengarangnya dikelaurkan dari ulama Al-Azhar dan dicabut kepakarannya serta
diberhentikan dari jabatannya.
D. Kritik Islam terhadap para penguasa
Allah
menetapkan adanya kekuasaan yang dapat menegakan penerapan tatanannya,
menyebarkan aqidahnya, dan menangani urusan manusia dengan berlandaskan
kepadanya. Kekuasaan itu Allah berikan kepada umat, namun tidak mungkin semua
umat menangani kekuasaan tersebut dengan bersama sama. Oleh karena itu umat
memilih diantara mereka untuk menjadi wakil untuk menangani urusan mereka. Jadi
sangatlah tidak terpuji jika wakil umat tidak mengayomi umat, bahkan memeras
umat.
Islam
telah menerapkan siksaan atas orang yang tidak melaksanakan kewajiban memberi
korelasi tersebut. Rasulullah mengancam dengan keras dalam sabdanya: “Barang
siapa yang melihat seorang penguasa yang menyeleweng, menghalalkan larangan
Allah, melanggar janji Allah, menyalahi sunnah Rasulullah, dan bertindak
terhadap hamba hamba Allah dengan tindakan dosa dan melampaui batas, lalu ia
tidak mengubahnya dengan ucapan maupun tindakan, pastilah Allah akan memasukan ketempat penguasa itu
masuk.” (HR. Al-Thabroni dalam Al-Tarikh, Ibn Al-Atsir dalam Al-Kamil, dan
lainya).
Hadits
diatas menunjukan bahwa tempat kembali penguasa yang zalim adalah neraka dengan
mendapat murka Allah. Demikian juga tempat kembali orang yang tidak melakukan
koreksi terhadapnya atau menentang kezalimanya.
Rasulullah
juga memberikan kabar gembira kepada orang orang yang menyikapi para penguasa
dengan kritis serta menentang kejahatan mereka. Beliau menjanjikan mereka
termasuk kelompok orang yang mati syahid, bahkan termasuk pemuka mereka. “Pemimpin
orang orang mati syahid adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang
menghadap penguasa yang zalim, ia memerintah dan melarangnya, lalu ia
dibunuhnya.”
Amirul
mu’minin, Umar bin Khatab r.a. ketika menjadi pemimpin Beliau mengatakan, “Barang siapa yang melihat
penyelewengan padaku, luruskanlah”. pelurusan tersebut tidak lain adalah
pengawasan secara kritis kepadanya. Islam mewajibkan penguasa yang menangani
urusan umat untuk mendengarkan penilaian orang yang melakukan pengawasan
kepadanya serta untuk melapangkan dadanya menerima kritikan tersebut. Mereka
dilarang memberikan hukuman kepada pelaku pengawasaan dengan cara apa pun,
meskipun penilaianya sangat keras dan kata katanya kotor.
Kita
perhatikan jawaban salah seorang dihadapan Sahabat Umar waktu itu, “Demi
Allah, hai Umar, jika kami melihat padamu suatu penylewengan, kami akan
meluruskanya dengan mata pedang kami”. Reaksi Sahabat Umar bergembira
terhadap jawaban tersebut, lalu Beliau berkata, “Segala puji bagi Allah yang
telah menjadikan sebagian dari umat ini orang yang akan meluruskan aku dengan
pedangnya.” Apakah sekarang ada penguasa yang senang dikritik? Apalagi
dikritik dengan mata pedang. Renungkanlah !
Mengkritisi para penguasa karena menentang tindakanya yang
menyalahi aturan, sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjelek jelekan personal
mereka, karena setiap manusia dapat melakukan kesalahan dan kesesatan. Oleh
karena itu menentang mereka dengan cara mengritik akan dapat memperbaiki
kesalahan dan meluruskan kebengkokanya. Orang yang beruntung adalah orang yang
dinasehati orang lalu sadar, atau dikritik lalu meluruskan diri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin politicus
dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu
yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu
berasal dari kata polis maknanya kota. Pengertian politik sebagai kata benda
ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya: pengetahuan mengenai kenegaraan
(tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan), Segala urusan dan
tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau
terhadap negara lain, dan Kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau
menangani suatu masalah).
Fiqh
Siyasah dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas
mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam).
Dalam kepustakaan Islam
telah lama dikenal Fiqh politik (Fiqih Siyasah), yang mendasari pandangannya
bahwa Syari’at Islam disamping mengatur tentang ketuhanan, hubungan antara
manusia dengan Tuhannya (masalah-masalah ibadah) serta akhlak, tetapi juga
mencakup hubungan individu dengan daulah (Negara dan pemerintah), atau hubungan
pemimpin dengan rakyat, hubungan hakim dengan terdakwa, hubungan pejabat dengan
penduduk, yang diatur dalam fiqh daulah.
Allah
menetapkan adanya kekuasaan yang dapat menegakan penerapan tatanannya,
menyebarkan aqidahnya, dan menangani urusan manusia dengan berlandaskan
kepadanya. Kekuasaan itu Allah berikan kepada umat, namun tidak mungkin semua
umat menangani kekuasaan tersebut dengan bersama sama. Oleh karena itu umat
memilih diantara mereka untuk menjadi wakil untuk menangani urusan mereka. Jadi
sangatlah tidak terpuji jika wakil umat tidak mengayomi umat, bahkan memeras
umat.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar