Sabtu, 20 Desember 2014

islam dan politik, PKN smester 1



DAFTAR ISI

NO
ISI
HAL
1
BAB I
Latar Belakang Masalah ..............................................................
2
2
Rumusan Masalah  ......................................................................
3
3
BAB II
Pengertian Politik  .......................................................................
4
4
Politik dalam Islam  .....................................................................
5
5
Islam dan Politik  .........................................................................
9
6
Kritik Islam terhadap para penguasa  ..........................................
11
7
BAB III
Kesimpulan  .................................................................................
13
8
DAFTAR PUSTAKA  .................................................................
14















BAB I
PEMBAHASAN
A.    Latar Belakang Masalah
Tujuan hidup manusia hanya dapat terwujud jika manusia mampu mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya hukum Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi, untuk itu Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah, menunjukkan jalan dan harapan yakni: agar manusia mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya, mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum, memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada saat yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang- wenangan. Untuk itu di perlukan sebuah sistem politik sebagai sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan).
Salah satu aspek penting dalam Islam adalah aspek politik. Aspek ini mengandaikan hubungan antara masyarakat (sebagai peserta didik) dengan pemerintah, sistim pemerintah, hubungannya dengan negara, antar organisasi dan sebagainya. Atas dasar ini, antara Islam dengan politik punya hubungan erat yang sulit untuk dipisahkan. Oleh sebab itu, politik pada hakikatnya adalah bagian daripada umat manusia yang ada di muka bumi ini. Keduanya tidak bisa dipisahkan dari keterpaduannya dengan berbagai aspek kehidupan. Bukan saja menyangkut kehidupan satu aspek umat manusia saja baik secara sadar maupun tidak sadar, tiap manusia melakukan tindakan politik serta berada dalam lingkungan yang disebut sistim politik.
Pendidikan merupakan aksi politik baik pada jenjang universitas, pendidikan menengah dan pendidikan dasar. Karena politik merupakan faktor pendidikan. Dengan kata lain, aksi pendidikan mempunyai ciri politis dan tindakan politik mempunyai sifat mendidik. Dunia pendidikan secara alamiah bersifat politik. Politik merupakan ruhnya pendidikan dan demikian juga berlaku pada pendidikan Islam. Pendidikan politik mempunyai kedudukan yang sangat erat dalam sejarah Islam Islam, khususnya dalam sejarah pendidikan Islam di Indonesia. Upaya untuk melakukan pembaruan pendidikan Islam sebagaimana dialami oleh beberapa organisasi dalam Islam dinilai sangat politis. Dikatakan politis karena pembaruan ataupun modermisasi pendidikan Islam di Indonesia sering menggunakan tangan birokrasi agar gerakan mewujudkan cita-cita pembaruan atau modernisasi tersebut dapat tercapai.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, dapat kami rumuskan beberapa permasalahan, yaitu :
·         Apa Pengertian politik?
·         Apa ada polotik dalam islam?
·         Apa hubungan islam dan politik?
·         Pesan-pesan islam untuk para penguasa

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Politik
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu  yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1989), pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya:
1)      pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan).
2)      Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain, dan
3)      Kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).
Karena maknanya yang banyak itu, dalam kepustakaan ilmu politik bermacam-macam definisi tentang politik. Keaneka macaman definisi itu, disebabkan karena setiap sarjana ilmu politik hanya melihat satu aspek atau satu unsur politik saja.
Menurut Miriam Budiardjo ada lima unsur konsep pokok dalam politik, yaitu: negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijaksanaan (kebijakan), dan pembagian dan penjatahan nilai-nilai dalam masyarakat. Kelima unsur politik yang dikemukakannya itu berdasarkan definisi politik yang dirumuskannya. la menyatakan bahwa “politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu.”
Deliar mengatakan bahwa, politik adalah segala aktivitas atau sikap yang berhubungan dengan kekuasaan dan yang bermaksud untuk mempengaruhi, dengan jalan mengubah atau mempertahankan, suatu macam bentuk atau susunan masyarakat.
Dari rumusan ini kelihatan bahwa hakikat politik adalah perilaku manusia baik berapa aktivitas maupun sikap, yang bertujuan mempengaruhi atau mempertahankan tatanan suatu masyarakat dengan mempergunakan kekuasaan
B.     Politik dalam Islam
Di dalam Islam kekuasaan politik kait mengait dengan al-hukm, perkataan al-hukm dan kata-kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-Qur’an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah dialih bahasakan menjadi hukum intinya adalah peraturan, undang-undang, patokan atau kaidah, dan keputusan atau vonis (pengadilan).
Secara harfiyah politik dapat diartikan sebagai mengurus, mengendali atau memimpin, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Adapun Bani Israil dipimpin oleh para nabi mereka”
Fiqh Siyasah dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam).
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemadharatan.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa Fiqh Siyasah adalah hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan rakyatnya.
Politik itu identik dengan siyasah, yang secara pembahasannya artinya mengatur. Dalam fikih, siyasah meliputi :
1.      Siasah Dusturiyyah  
Siasah Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan. Secara pengertian umum Siyasah Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil keputusan atau undang-undang bagi kemaslahatan umat.
Fiqih Siyasah Dusturiyah mencakup bidang kehidupan yang sangat luas dan kompleks, secara umum meliputi hal-hal sebagai berikut:  
1)      Persoalan imamah, hak dan kewajibannya.
2)      Persoalan rakyat, statusnya dan hak-haknya.
Rakyat terdiri dari Muslim dan non Muslim, adapun hak-hak rakyat adalah sebagai berikut:
o   Perlindungan terhadap hidupnya, hartanya dan kehormatannya.
o   Perlindungan terhadap kebebasan pribadi.
o   Kebebasan menyatakan pendapat dan keyakinan.
o   Terjamin kebutuhan pokok hidupnya, dengan tidak membedakan kelas dan kepercayaan.
3)      Persoalan Bai’at (Mubaya’h), pengakuan mematuhi dan mentaati imam yang dilakukan oleh Ahl Al-Hall Wa Al-Aqd dan dilaksanakan sesudah permusyawaratan.
4)      Persoalan Waliyul Ahdi Imama itu dapat terjadi dengan salah satu cara dari dua cara: Pertama dengan pemilihan Ahl Al-Hall Wa Al-Aqdi dan Kedua dengan janji (penyerahan kekuasaan) imam yang sebelumnya.
5)      Persoalan perwakilan dan Ahlul Halli Wal Aqdi
6)      Persoalan Wuzaroh (Kementerian) dan Perbandinganya

2.      Siasah Maaliyah (Sistem ekonomi negara)
Arti kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena itu Siyasah Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara.  
Djazuli (2003) mengatakan bahwa Siyasah Maliyah adalah hak dan kewajiban kepala negara untuk mengatur dan mengurus keungan negara guna kepentingan warga negaranya serta kemaslahatan umat.
Dasar-Dasar Fiqih Siyasah Maliyah, di antaranya sebagai berikut:
a.       Beberapa prinsip tentang harta, diantaranya: Masyarakat tidak boleh menggangu dan melarang pemilikan mamfaat selama tidak merugikan orang lain atau masyarakat itu sendiri.
b.      Dasar-dasar keadilan sosial  
Diantara landasan yang menjadi landasan keadilan social di dalam islam:
1. Kebebasan rohania yang mutlak.
2. Persamaan kemanusian yang sempurna.
c.       Tanggung jawab social yang kokoh
Di antaranya meliputi:
1. Tanggung jawab terhadap diri sendiri.
2. Tanggung jawab terhadap keluarganya.
3. Tanggung jawab individu terhadap masyarakat dan sebaliknya.
d.      Hak milik Islam telah menetapkan adanya hak milik perseorangan terhadap harta yang di hasilkan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum syara
e.       Zakat Beberapa bentuk zakat,
f.       Jizyah Adalah iuran Negara (Dharibah) yang diwajibkan atas orang-orang ahli kitab sebagai imbangan bagi usaha membela mereka dan melindungi mereka.

3.      Siasah Dauliyyah (pengaturan masalah kenegaraan yang bersifat luar negeri).
Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalah territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing. Selain itu juga mengurusi masalah kaum Dzimi, perbedaan agama, akad timbal balik dan sepihak dengan kaum Dzimi, hudud, dan qishash.
Dasar-dasar Siyasah Dauliyah, diantaranya sebagai berikut:
1.      Kesatuan umat manusia
Meskipum manusia ini berbeda suku berbangsa-bangsa, berbeda warna kulit, berbeda tanah air bahkan berbeda agama, akan tetapi merupakan satu kesatuan manusia karena sama-sama makhluk Allah.


2.      Al-Adalah (Keadilan)
Ajaran islam mewajibkan penegakan keadilan baik terhadap diri sendiri, keluarga, tetangga, bahkan terhadap musuh sekalipun kita wajib bertindak adil.
3.      Al-Musawah (persamaan)
Manusia memiliki hal-hal kemanusian yang sama, untuk mewujudkan keadilan adalah mutlak mempersamakan manusia dihadapan hukum.
4.      Karomah Insaniyah (Kehormatan Manusia)
Maka manusia tidak boleh merendahkan manusia lainnya. Kehormatan manusia ini berkembang menjadi kehormatan terhadap satu kaum atau komunitas dan bisa di kembangkan menjadi suatu kehormatan suatu bangsa atau negara.
5.      Tasamuh (Toleransi)
Dasar ini tidak mengandung arti harus menyerah kepada kejahatan atau memberi peluang kepada kejahatan. Allah mewajibkan menolak permusuhan dengan tindakan yang lebih baik, penolakan dengan lebih baik ini akan menimbulkan persahabatan bila dilakukan pada tempatnya setidaknya akan menetralisir ketegangan.
4.  Siyasah Harbiyah
Harbiyah bermakna perang, secara kamus Harbiyah adalah perang, keadaan darurat atau genting. Sedangkan makna Siyasah Harbiyah adalah wewenang atau kekuasaan serta peraturan pemerintah dalam keadaan perang atau darurat.  
Dalam kajian Fiqh Siyasah Harbiyah adalah pemerintah atau kepala negara mengatur dan mengurusi hala-hal dan masalah yang berkaitan dengan perang, kaidah perang, mobilisasi umum, hak dan jaminan keamanan perang, perlakuan tawanan perang, harta rampasan perang, dan masalah perdamaian.


C.    Islam dan Politik
Dalam kepustakaan Islam telah lama dikenal Fiqh politik (Fiqih Siyasah), yang mendasari pandangannya bahwa Syari’at Islam disamping mengatur tentang ketuhanan, hubungan antara manusia dengan Tuhannya (masalah-masalah ibadah) serta akhlak, tetapi juga mencakup hubungan individu dengan daulah (Negara dan pemerintah), atau hubungan pemimpin dengan rakyat, hubungan hakim dengan terdakwa, hubungan pejabat dengan penduduk, yang diatur dalam fiqh daulah.
Politik menurut perspektif syari’at, ialah yang menjadikan syari’at sebagai pangkal tolak, kembali dan bersandar kepadanya, mengaplikasikannya dimuka bumi, menancapkan jaran-ajaran dan prinsip-prinsipnya ditengah manusia, sekaligus sebagai tujuan dan sasarannya, system dan jalannya. Tujuannya berdasarkan syari’at dan system yang dianut juga berdasarkan syari’at. Islam adalah aqidah dan syari’ah, agama dan daulah, kebenaran dan kekuatan, ibadah dan kepemimpinan, mushaf dan perang. Dalam kepustakaan modern bidang-bidang ini adalah termasuk dalam bidang kenegaraan dan kebijakan publik, dan hukumnya adalah masuk dalam bidang hukum publik, yaitu Hukum tata negara, administrasi Negara, hukum pidana dan hukum acara.
Telah banyak para fuqaha terdahulu yang membahas masalah ini, yang dimasukkan dalam pembahasan fiqh secara umum, dan bahkan ada yang mengupasnya dalam kitab-kitab tersendiri, seperti Al-Ahkam As-Sulthaniyah, karangan Al-Mawardy Asy Syafi’y (wafat 450 H), Abul Ya’la Al-Farra’ Al-Hambali (wafat 458 H.), Ghayyatsul-Umam, karangan Al Imam Al Haramain Asy Syafi’y (wafat 476 H). Kitab As-Siyasah Asy- Syar’iyah fi Ishlahir Ra’yu war Ra’iyyah karangan Ibnu Taimiyah (wafat 728 H), serta karangan dari murid dan  sahabat Ibnu Taimiyyah yaitu Ibnu Qayyim yang mengarang kitab Ath-Thuruq Al-Hukmiyah. Termasuk kitab klasik Al-Kharaj yang dikarang oleh Abu Yusuf (wafat 181 H), salah seorang sahabat Imam Abu Hanifah, serta banyak lagi kitab-kitab lainnya termasuk yang ditulis pada awal abad ke-20.
Pandangan dan pendapat para para fuqaha dan ulama klasik tentang politik adalah sama dengan apa yang dikemukan oleh Al-Qardhawy, yaitu tidak dipisahkannya politik dengan syari’at islam. Politik adalah bagian dari syari’at islam yang diatur oleh syari’at dan tujuannya untuk tegaknya syari’at itu. Politik dalam pandangan para ulama salaf, diartikan dalam dua makna, yaitu, Pertama, dalam makna umum, yaitu untuk menangani urusan manusia dan masalah kehidupan dunia mereka berdasarkan syari’at agama. Kedua, politik dalam makna khusus yaitu pendapat yang dinyatakan pemimpin, hukum dan ketetapan yang dikeluarkannya untuk menangkal kerusakan yang akan terjadi, mengatasi kerusakan yang telah terjadi atau untuk memecahkan masalah-masalah khusus. Politik harus didasarkan pada fiqh islami, yang berasal dari segala mazhab fiqh yang ada serta praktek para sahabat dan tabi’in. Dalam pelaksanaannya fiqh islami itu berinteraksi dengan realitas kehidupan, serta berbuat untuk memecahkan berbagai problem dengan merujuk kepada syari’at. Syari’at tidak menutup mata terhadap realitas kehidupan, oleh kerena itu realitas juga adalah alat untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul.
Banyak contoh dan tuntunan yang diberikan Rasulullah SAW, tentang kelenturan syari’at islam yang dihadapkan dengan realitas, dan inilah bidang politik, yaitu antara lain suatu saat Rasululah pernah memerintahkan untuk memenjarakan seorang tersangka, padahal pada sisi lain Rasulullah SAW bersabda tidak akan menghukum seseorang kecuali dengan dua saksi. Begitu juga dengan sikap Rasulullah SAW yang meringankan hukuman bagi pencuri yang diganti dengan hukum dera, karena memperhatikan kondisi kehidupan pencuri itu. Serta mengambil zakat dan mengembalikan sebagian kepada mereka sebagai keringanan. Khalifah Umar r.a juga pernah menangguhkan hukum bagi pencuri karena kemiskinan.
Setelah runtuhnya khilafah islamiyah mulai berkembang perbedaan pandangan diantara ummat islam tentang islam dan politik. Terutama dimulai dengan pandangan seorang ulama Al-Azhar yaitu Ali Abdurraziq, dengan tulisan Islam wa Ushulil Hukmi ( tahun 1925), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Islam adalah agama yang tidak memiliki daulah, Negara. Islam adalah risalah rohani semata. Muhammad tidak bermaksud mendirikan Negara dan ini tidak termasuk risalah beliau. Beliau hanyalah seorang Rasul yang bertugas melaksanakan dakwah agama secara murni tidak dicampur kecenderungan terhadap kekuasaan dan seruan mendirikan Negara, karena memandang beliau tidak memliki kekuasaan dan pemerintahan. Beliau bukan raja dan bukan pula seorang pendiri daulah serta tidak mengajak kepada pembentukan Negara.
Pandangan Ali Abdurraziq ini ditentang oleh seluruh ulama Al-Azhar dan putusan dalam pertemuan format Saikh Al-Azhar beserta 24 anggota tetap, dan memutuskan bahwa buku Al Abdurraziq tersebut telah memuat berbagai masalah yang bertentangan dengan agama. Pengarangnya dianggap telah melalui jalan yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang muslim, terlebih lagi seorang yang berilmu. Pengarangnya dikelaurkan dari ulama Al-Azhar dan dicabut kepakarannya serta diberhentikan dari jabatannya.
D.  Kritik Islam terhadap para penguasa
Allah menetapkan adanya kekuasaan yang dapat menegakan penerapan tatanannya, menyebarkan aqidahnya, dan menangani urusan manusia dengan berlandaskan kepadanya. Kekuasaan itu Allah berikan kepada umat, namun tidak mungkin semua umat menangani kekuasaan tersebut dengan bersama sama. Oleh karena itu umat memilih diantara mereka untuk menjadi wakil untuk menangani urusan mereka. Jadi sangatlah tidak terpuji jika wakil umat tidak mengayomi umat, bahkan memeras umat.
Islam telah menerapkan siksaan atas orang yang tidak melaksanakan kewajiban memberi korelasi tersebut. Rasulullah mengancam dengan keras dalam sabdanya: “Barang siapa yang melihat seorang penguasa yang menyeleweng, menghalalkan larangan Allah, melanggar janji Allah, menyalahi sunnah Rasulullah, dan bertindak terhadap hamba hamba Allah dengan tindakan dosa dan melampaui batas, lalu ia tidak mengubahnya dengan ucapan maupun tindakan, pastilah  Allah akan memasukan ketempat penguasa itu masuk.” (HR. Al-Thabroni dalam Al-Tarikh, Ibn Al-Atsir dalam Al-Kamil, dan lainya).
Hadits diatas menunjukan bahwa tempat kembali penguasa yang zalim adalah neraka dengan mendapat murka Allah. Demikian juga tempat kembali orang yang tidak melakukan koreksi terhadapnya atau menentang kezalimanya.
Rasulullah juga memberikan kabar gembira kepada orang orang yang menyikapi para penguasa dengan kritis serta menentang kejahatan mereka. Beliau menjanjikan mereka termasuk kelompok orang yang mati syahid, bahkan termasuk pemuka mereka. “Pemimpin orang orang mati syahid adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang menghadap penguasa yang zalim, ia memerintah dan melarangnya, lalu ia dibunuhnya.”
Amirul mu’minin, Umar bin Khatab r.a. ketika menjadi pemimpin Beliau  mengatakan, “Barang siapa yang melihat penyelewengan padaku, luruskanlah”. pelurusan tersebut tidak lain adalah pengawasan secara kritis kepadanya. Islam mewajibkan penguasa yang menangani urusan umat untuk mendengarkan penilaian orang yang melakukan pengawasan kepadanya serta untuk melapangkan dadanya menerima kritikan tersebut. Mereka dilarang memberikan hukuman kepada pelaku pengawasaan dengan cara apa pun, meskipun penilaianya sangat keras dan kata katanya kotor.
Kita perhatikan jawaban salah seorang dihadapan Sahabat Umar waktu itu, “Demi Allah, hai Umar, jika kami melihat padamu suatu penylewengan, kami akan meluruskanya dengan mata pedang kami”. Reaksi Sahabat Umar bergembira terhadap jawaban tersebut, lalu Beliau berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan sebagian dari umat ini orang yang akan meluruskan aku dengan pedangnya.” Apakah sekarang ada penguasa yang senang dikritik? Apalagi dikritik dengan mata pedang. Renungkanlah !
Mengkritisi para penguasa karena menentang tindakanya yang menyalahi aturan, sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjelek jelekan personal mereka, karena setiap manusia dapat melakukan kesalahan dan kesesatan. Oleh karena itu menentang mereka dengan cara mengritik akan dapat memperbaiki kesalahan dan meluruskan kebengkokanya. Orang yang beruntung adalah orang yang dinasehati orang lalu sadar, atau dikritik lalu meluruskan diri.
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Perkataan politik berasal dari bahasa Latin politicus dan bahasa Yunani politicos, artinya (sesuatu  yang) berhubungan dengan warga negara atau warga kota. Kedua kata itu berasal dari kata polis maknanya kota. Pengertian politik sebagai kata benda ada tiga. Jika dikaitkan dengan ilmu artinya: pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan), Segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain, dan Kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).
Fiqh Siyasah dalam konteks terjemahan diartikan sebagai materi yang membahas mengenai ketatanegaraan Islam (Politik Islam).
Dalam kepustakaan Islam telah lama dikenal Fiqh politik (Fiqih Siyasah), yang mendasari pandangannya bahwa Syari’at Islam disamping mengatur tentang ketuhanan, hubungan antara manusia dengan Tuhannya (masalah-masalah ibadah) serta akhlak, tetapi juga mencakup hubungan individu dengan daulah (Negara dan pemerintah), atau hubungan pemimpin dengan rakyat, hubungan hakim dengan terdakwa, hubungan pejabat dengan penduduk, yang diatur dalam fiqh daulah.
Allah menetapkan adanya kekuasaan yang dapat menegakan penerapan tatanannya, menyebarkan aqidahnya, dan menangani urusan manusia dengan berlandaskan kepadanya. Kekuasaan itu Allah berikan kepada umat, namun tidak mungkin semua umat menangani kekuasaan tersebut dengan bersama sama. Oleh karena itu umat memilih diantara mereka untuk menjadi wakil untuk menangani urusan mereka. Jadi sangatlah tidak terpuji jika wakil umat tidak mengayomi umat, bahkan memeras umat.



DAFTAR PUSTAKA

*      Erwina, Brigita Win. Makalah Studi Kepemimpinan Islam Demokrasi Dalam Perspektif Islam. Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. 2010.
*      Abdul aziz al-Badri dan Drs. Mujo M.Ag. Polotik ulama dalam menanggapi penguasa islam, CV. Pustaka Setia, Bandung. 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar