Makalah
Otonomi Daerah dan Permasalahannya
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi adalah prinsip bangsa atau negara
ini dalam menjalankan pemerintahannya. Semenjak awal bergulirnya era reformasi,
demokrasi kian marak menjadi perbincangan seluruh lapisan bangsa ini. Demokrasi
menjadi kosa kata umum yang digunakan masyarakat untuk mengemukakan
pendapatnya. Hal ini didasarkan pada pengertian demokrasi menurut Abraham
Lincoln. Demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Salah satu perwujudan dari sistem demokrasi di Indonesia adalah otonomi daerah.
Otonomi daerah adalah hal, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini otonomi daerah diatur
menurut UU No. 32 Tahun 2004, peraturan ini merupakan revisi dari peraturan
sebelumnya tentang otonomi daerah. Dengan demikian, masyarakat suatu daerah
memperoleh kebebasan dalam mengatur dan membangun daerahnya. Dengan adanya
otonomi daerah, pemerintahan indonesia di era reformasi ini berbanding terbalik
dengan orde baru. Jika orde baru menerapkan sistem pemerintahannya secara
sentralisasi kepada pemerintah pusat, maka pada era reformasi ini dengan adanya
otonomi daerah, sistem pemerintahannya menjadi desentralisasi. Tujuan
diberlakukannya otonomi daerah secara umum yakni agar pembangunan dan pembagian
kekayaan alam di setiap daerah merata,kesenjangan sosial antar daerah tidak
mencolok, dan tidak adanya ketimpangan
sosial.
Otonomi daerah dipandang perlu dalam menghadapi perkembangan keadaan, baik
dalam dan luar negeri, serta tantangan persaingan global. Otonomi daerah
memberikan kewenangan yang luas dan nyata, bertanggung jawab kepada daerah
secara proposional, yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan
kemanfaatan sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Itu semua harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran
masyarakat, pemerataan, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah yang
dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan Otonomi di daerah didasarkan pada isi
dan jiwa yang terkandung dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya. Menurut Hukum Tata Pemerintahan Negara atau Hukum Administrasi
Negara Otonomi Daerah merupakan suatu kewenangan daerah untuk menjalankan
pengaturan, penetapan, penyelenggaraan, pengawasan, pertanggungjawaban Hukum
dan Moral dan Penegakan Hukum Administrasi di daerah untuk terciptanya
pemerintahan yang taat hukum, jujur, bersih, dan berwibawa berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Otonomi daerah sebagai suatu kebijakan
Desentralisasi ini diberlakukan dikarenakan Otonomi Daerah diharapkan dapat
menjadi solusi terhadap problema ketimpangan pusat dan daerah, disintegrasi
nasional, serta minimnya penyaluran aspirasi masyarakat local. Otonomi
merupakan solusi terpenting untuk menepis disintegrasi.
Otonomi untuk daerah propinsi diberikan secara terbatas yang meliputi
kewenangan lintas kabupaten dan kota, dan kewenangan yang tidak atau belum
dilaksanakan oleh daerah kabupaten dan daerah kota, serta kewenangan bidang
pemerintahan tertentu lainnya.Mengapa propinsi mendapat kedudukan sebagai
daerah otonom dan sekaligus sebagai wilayah administrasi ? Ada beberapa
pertimbangan yang mendasarinya, yaitu:Pertama;Untuk memelihara hubungan
yang serasi antara pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Kedua;Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah yang bersifat
lintas daerah kabupaten dan daerah kota serta melaksanakan kewenangan Otonomi
Daerah yang belum dapat dilaksanakan untuk daerah kabupaten dan daerah kota.Ketiga;Untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang dilimpahkan dalam rangka
pelaksanaan Asas
Dekonsentrasi.
Dari uraian diatas, saat ini yang
menjadi permasalahannya adalah “Siapkah sumber daya manusia di daerah dalam
menerima otonomi ?”
1.2 RUMUSAN MASALAH
Permasalahan yang akan kita bahas dalam
makalah ini, meliputi beberapa hal:
1. Penyebab timbulnya otonomi daerah
2. Permasalahan-permasalahan yang
timbul akibat otonomi daerah.
3. Antisipasi terhadap problem yang
terjadi akibat pemberlakuan otonomi daerah.
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut:
·
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pemerintahan Umum
·
Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai otonomi daerah di
Indonesia
·
Membahas permasalahan-permasalahan yang timbul akibat otonomi daerah
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu autos
yang berarti berdiri sendiri, dan nomos yang berarti peraturan. Oleh
karena itu secara harfiah otonomi berarti peraturan sendiri atau undang-undang
sendiri yang selanjutnya berkembang menjadi pemerintahan sendiri. Otonomi
Daerah adalah suatu pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan tersebut diberikan secara proposional
yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya
nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai
dengan ketetapan MPR-RI Nomor
XV/MPR/1998.
Menurut Wayong, “otonomi daerah sebenarnya merupakan bagian dari
pendewasaan politik rakyat di tingkat lokal dan proses mensejahterakan rakyat”,
Menurut UU No.
32/2004 Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Terdapat
dua komponen utama pengertian otonomi, yaitu pertama komponen wewenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan sebagai komponen yang mengacu pada konsep
“pemerintahan” yang terdapat dalam pengertian otonomi.
2.2 LATAR
BELAKANG OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Otonomi daerah muncul sebagai bentuk veta comply terhadap sentralisasi yang
sangat kuat di masa orde baru. Berpuluh tahun sentralisasi pada era orde baru
tidak membawa perubahan dalam pengembangan kreativitas daerah, baik pemerintah
maupun masyarakat daerah. Ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat
sangat tinggi sehingga sama sekali tidak ada kemandirian perencanaan pemerintah
daerah saat itu. Di masa orde baru semuanya bergantung ke Jakarta dan
diharuskan semua meminta uang ke Jakarta. Tidak ada perencanaan murni dari
daerah karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencukupi.
Ketika Indonesia dihantam krisis ekonomi
tahun 1997 dan tidak bisa cepat bangkit, menunjukan sistem pemerintahan
nasional Indonesia gagal dalam mengatasi berbagai persoalan yang ada. Ini
dikarenakan aparat pemerintah pusat semua sibuk mengurusi daerah secara
berlebih-lebihan. Semua pejabat Jakarta sibuk melakukan perjalanan dan
mengurusi proyek di daerah. Dari proyek yang ada ketika itu, ada arus balik
antara 10 sampai 20 persen uang kembali ke Jakarta dalam bentuk komisi,
sogokan, penanganan proyek yang keuntungan itu dinikmati ke Jakarta lagi.
Terjadi penggerogotan uang ke dalam dan diikuti dengan kebijakan untuk
mengambil hutang secara terus menerus. Akibat perilaku buruk aparat pemerintah
pusat ini, disinyalir terjadi kebocoran 20 sampai 30 persen dari APBN.
Akibat lebih lanjut, adalah adanya ketergantungan daerah
kepada pemerintah pusat yang sangat besar. Dan otonomi daerah adalah jawaban
terhadap persoalan sentralisasi yang terlalu kuat di masa orde baru. Caranya
adalah mengalihkan kewenangan ke daerah. Ini berdasarkan paradigma, hakikatnya
daerah sudah ada sebelum Republik Indonesia (RI) berdiri.Prinsipnya, daerah itu
bukan bentukan pemerintah pusat, tapi sudah ada sebelum RI berdiri. Karena itu,
pada dasarnya kewenangan pemerintahan itu ada pada daerah, kecuali yang
dikuatkan oleh UUD menjadi kewenangan nasional. Semua yang bukan kewenangan
pemerintah pusat, asumsinya menjadi kewenangan pemerintah daerah.Maka, tidak
ada penyerahan kewenangan dalam konteks pemberlakuan kebijakan otonomi daerah.
Tapi, pengakuan kewenangan.
Tahun 1999 menjadi titik awal terpenting dari sejarah desentralisasi di
Indonesia. Pada masa pemerintahan Presiden Habibie melalui kesepakatan para
anggota Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1999 ditetapkan Undang-Undang
Nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25/1999
tentang Perimbangan Keuangan Pusat Daerah untuk mengoreksi UU No.5/1974 yang
dianggap sudah tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan
perkembangan keadaan.Kedua Undang-Undang tersebut merupakan skema otonomi
daerah yang diterapkan mulai tahun 2001. Undang-undang ini diciptakan untuk
menciptakan pola hubungan yang demokratis antara pusat dan daerah,Secara
khusus, pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka
aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15
Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Diharapkan dengan adanya kewenangan
di pemerintah daerah maka akan membuat proses pembangunan, pemberdayaan dan
pelayanan yang signifikan. Prakarsa dan kreativitasnya terpacu karena telah
diberikan kewenangan untuk mengurusi daerahnya. Sementara di sisi lain,
pemerintah pusat tidak lagi terlalu sibuk dengan urusan-urusan domestik. Ini
agar pusat bisa lebih berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro strategis
serta lebih punya waktu untuk mempelajari, memahami, merespons, berbagai
kecenderungan global dan mengambil manfaat darinya.
2.3.
PERMASALAHAN-PERMASALAHAN YANG MUNCUL SETELAH PEMBERLAKUAN OTONOMI
DAERAH
Implementasi Otonomi daerah bukan tanpa masalah. Ia melahirkan banyak
persoalan ketika diterjemahkan di lapangan. Banyaknya permasalahan yang muncul
menunjukan implementasi kebijakan ini menemui kendala-kendala yang harus selalu
dievakuasi dan selanjutnya disempurnakan agar tujuannya tercapai. Beberapa
persoalan itu adalah:
1. Kewenangan
yang tumpang tindih
Pelaksanaan otonomi
daerah masih kental diwarnai oleh kewenangan yang tumpang tindih antar
institusi pemerintahan dan aturan yang berlaku, baik antara aturan yang lebih
tinggi atau aturan yang lebih rendah. Peletakan kewenangan juga masih menjadi
pekerjaan rumah dalam kebijakan ini. Apakah kewenangan itu ada di kabupaten
kota atau provinsi. Dengan pemberlakuan otonomi daerah yang mendadak
mengejutkan pihak-pihak daerah yang tidak memiliki sumber daya manusia
kualitatif.Terjadilah artikulasi otonomi daerah kepada aspek-aspek finansial
tanpa pemahaman substatife yang cukup terhadap hakekat otonomi itu sendiri.
2. Anggaran
Banyak terjadi
keuangan daerah tidak mencukupi sehingga menghambat pembangunan. Sementara
pemerintah daerah lemah dalam kebijakan menarik investasi di daerah. Di sisi
yang lain juga banyak terjadi persoalan kurangnya transparansi dan
akuntabilitas dalam penyusunan APBD yang merugikan rakyat. Dalam otonomi
daerah, paradigma anggaran telah bergeser ke arah apa yang disebut dengan
anggaran partisipatif. Tapi dalam prakteknya, keinginan masyarakat akan selalu
bertabrakan dengan kepentingan elit sehingga dalam penetapan anggaran belanja
daerah, lebih cenderung mencerminkan kepentingan elit daripada kepentingan
masyarakat.
3. Pelayanan
Publik
Masih rendahnya
pelayanan publik kepada masyarakat. Ini disebabkan rendahnya kompetensi PNS
daerah dan tidak jelasnya standar pelayanan yang diberikan. Belum lagi
rendahnya akuntabilitas pelayanan yang membuat pelayanan tidak prima. Banyak
terjadi juga Pemerintah daerah mengalami kelebihan PNS dengan kompetensi tidak
memadai dan kekurangan PNS dengan kualifikasi terbaik. Di sisi yang lain tidak
sedikit juga gejala mengedepankan ”Putra Asli Daerah” untuk menduduki jabatan
strategis dan mengabaikan profesionalitas jabatan.
4. Politik
Identitas Diri
Menguatnya politik
identitas diri selama pelaksanaan otonomi daerah yang mendorong satu daerah
berusaha melepaskan diri dari induknya yang sebelumnya menyatu. Otonomi daerah
dibayang-bayangi oleh potensi konflik horizontal yang bernuansa etnis. Atau
dapat dikatakan Bangkitnya egiosemtrisme ditiap daerah.
5. Orientasi
Kekuasaan
Otonomi daerah masih
menjadi isu pergeseran kekuasaan di kalangan elit daripada isu untuk melayani
masyarakat secara lebih efektif. Otonomi daerah diwarnai oleh kepentingan elit
lokal yang mencoba memanfaatkan otonomi daerah sebagai momentum untuk mencapai
kepentingan politiknya dengan cara memobilisasi massa dan mengembangkan
sentimen kedaerahan seperti ”putra daerah” dalam pemilihan kepala daerah.
6. Lembaga
Perwakilan
Meningkatnya
kewenangan DPRD ternyata tidak diikuti dengan terserapnya aspirasi masyarakat
oleh lembaga perwakilan rakyat. Ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi
anggota DPRD, termasuk kurangnya pemahaman terhadap peraturan perundangan.
Akibatnya meski kewenangan itu ada, tidak berefek terhadap kebijakan yang hadir
untuk menguntungkan publik. Persoalan lain juga adalah banyak terjadi campur
tangan DPRD dalam penentuan karir pegawai di daerah.
7. Pemekaran
Wilayah
Pemekaran wilayah
menjadi masalah sebab ternyata ini tidak dilakukan dengan grand desain dari
pemerintah pusat. Semestinya desain itu dengan pertimbangan utama guna menjamin
kepentingan nasional secara keseluruhan. Jadi prakarsa pemekaran itu harus
muncul dari pusat. Tapi yang terjadi adalah prakarsa dan inisiatif pemekaran
itu berasal dari masyarakat di daerah. Ini menimbulkan problem sebab pemekaran
lebih didominasi oleh kepentingan elit daerah dan tidak mempertimbangkan
kepentingan nasional secara keseluruhan.
8. Pilkada
Langsung
Pemilihan kepala
daerah secara langsung di daerah ternyata menimbulkan banyak persoalan. Pilkada
langsung sebenarnya tidak diatur di UUD, sebab yang diatur untuk pemilihan
langsung hanyalah presiden. Pilkada langsung menimbulkan besarnya biaya yang
harus dikeluarkan untuk pelaksanaan suksesi kepemimpinan ini. Padahal kondisi
sosial masyarakat masih terjebak kemiskinan. Disamping itu, pilkada langsung
juga telah menimbulkan moral hazard yang luas di masyarakat akibat politik uang
yang beredar. Tidak hanya itu pilkada langsung juga tidak menjamin hadirnya
kepala daerah yang lebih bagus dari sebelumnya.
2.4.BEBERAPA CONTOH
KASUS PENYALAHGUNAAN OTONOMI DAERAH OLEH
ELIT LOKAL
Dalam kenyataannya, otonomi daerah yang dalam hakikatnya merupakan suatu tujuan
yang sangat baik bagi kemajuan bangsa ini, justru banyak sekali terjadi
penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, tidak hanya di tingkat pemerintah pusat
melainkan di tingkat pemerintah daerah hingga unsur pelaksana lainnya dalam
pelaksanaan otonomi daerah ini. Walaupun pemerintah sering menyuarakan program
otonomi daerah ini di setiap sudut wilayah negara, namun pada kenyataannya
pembangunan masih belum merata di setiap daerah di Indonesia. Berbagai cara
dilakukan demi meratanya pembangunan dan kesejahteraan bangsa ini yang pada
kenyataannya mendapatkan hasil yang kurang memuaskan bahkan nihil. Lalu, apakah
ada yang salah dalam konteks otonomi daerah ini?
Pelaksanaan otonomi daerah yang disalahgunakan mengakibatkan kekecewaan
masyarakat daerah setempat. Kekecewaan masyarakat Indonesia terhadap
ketidakpuasan pelaksanaan Otonomi Daerah rata-rata diwujudkan dalam bentuk hal
negatif.
Beberapa contoh kasus
adalah sebagai berikut:
1)
Kekecewaan masyarakat Papua terhadap pelaksanaan Otonomi Daerah yang
tidak sesuai harapan.
Beberapa kasus muncul di Papua sebagai akibat kesalahan dalam pelaksanaan
Otonomi Daerah, antara lain kasus Freeport dan Organisasi Papua Merdeka
(OPM). Kasus Freeport adalah kasus mengenai suatu perusahaan tambang
yang sudah sekian lama mengeruk kekayaan alam Papua, namun tidak berimbas baik
bagi penduduk pribumi Papau, justru kehadiran PT. Freeport merugikan penduduk
pribumi. Sedangkan kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah kasus yang
menginginkan penduduk pribumi Papua untuk lepas dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan membentuk negara sendiri.
Pada kasus freeport, pemerintah memberikan ijin kepada PT Freeport untuk
melakukan kegiatan pertambangan di daerah Papua. Pemberian ijin dalam melakukan
kegiatan pertambangan ini merupakan suatu bentuk kewenangan pemerintah daerah
dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, guna membangun daerahnya. Dalam pemberian
ijin ini pemerintah pusat pun terlibat. Adanya suatu industri di suatu daerah
harusnya memberikan kemajuan bagi masyarakat sekitar, entah itu industri yang
dijalankan bangsa Indonesia itu sendiri maupun bangsa luar.
Sebagai akibat dari rasa ketidakpuasan atau kekecewaan mendapatkan perilaku
yang tidak adil, beberapa penduduk Papua menghendaki adanya negara baru,
Organisasi Papua Merdeka (OPM). Beberapa aksi gencar diluncurkan demi
mewujudkan keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Aksi yang sering mereka lakukan dalam menyampaikan aspirasinya adalah melalui
mengibarkan bendera bintang kejora di berbagai wilayah Papua. Namun pemerintah
Indonesia tidak tinggal diam menanggapi permasalahan ini. Aparat keamanan
dikerahkan untuk menjaga kesatuan negara Indonesia ini dan menindak tegas
segala oknum yang ikut campur dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sebab terjadinya berbagai konflik di Papua menurut Wakil Ketua Komisi I DPR TB
Hasanuddin ada 4 faktor, yakni Pertama, masih adanya perbedaan persepsi
masalah integrasi Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut dia, pemerintah menganggap masalah Papua telah final sejak Penentuan
Pendapat Rakyat (Pepera) 1969. Kedua, adanya marjinalisasi terhadap
penduduk asli Papua.Ketiga, masih adanya pelanggaran HAM yang terus
terjadi kendati memasuki era reformasi. Keempat, masalah otonomi khusus
(Otsus) yang dianggap masyarakat Papua tak jalan.
2)
Korupsi para Pejabat daerah
Otonomi daerah dibuat dengan
tujuan agar daerah-daerah dapat mengelola secara mandiri segala sumberdaya,
keuangan, maupun sumber-sumber lain sebagai pendapatan bagi daerah. Antusias
yang tinggi “untuk meningkatkan kemajuan daerah” terlihat dari banyaknya
daerah-daerah yang meminta dimekarkan sehingga terjadi pemekaran daerah
besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia. Yang menarik dari “proses mekarnya
suatu daerah” ini adalah menjamurnya praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum
yang bernama pemimpin/petinggi di daerah. Banyak contoh kasus yang dapat
memperlihatkan hal ini. Beberapa contoh kasus korupsi yang dilakukan pemimpin
daerah dari Provinsi Sumatra Barat yang saya ambil dari beberapa sumber.
Pertama, Yumler Lahar. Yang menjabat Walikota Solok. Kasus yang
menjeratnya adalah “pembatalan kerjasama antara Pemerintah Kota Solok, Sumatra
Barat dan Investor Hariadi, yang menyebabkan kerugian negara”. Dalam hal ini
negara dirugikan sebesar 1,3 miliar (Kompas, 11 Agustus 2004)
Kedua, kasus korupsi yang menimpa Wakil Bupati Agam. Umar diduga
terlibat dalam kasus korupsi proyek swakelola perbaikan jalan lingkungan Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun 2008 dengan kerugian negara RP 2.9 miliar
(Kompas, selasa, 9 November 2010)
Ketiga, kasus pengalihan tanah negara di Kabupaten Solok yang dilakukan
oleh Wakil Walikota Pariaman Helmi Darlis. Dalam kasus ini Kejati Sumbar telah
menetapkan tujuh tersangka termasuk mantan Bupati Solok, Gusmal. Dalam kasus
ini negara dirugikan sekitar Rp 288 juta (Padangekspress, Sabtu, 9 Juli 2011).
Keempat, Masriadi Martunus dan Edityawarman (Mantan Bupati dan Asisten
III, Pemkab Tanah Datar, Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
dugaan bagi-bagi bunga deposito APBD Tanah Datar tahun 2001-2004 senilai Rp 1,7
miliar (Suara Karya, 16 Januari 2007)
Kelima, kasus korupsi yang menimpa Wakil Walikota Bukittinggi pada tahun
2009 (Kompas, 14 Maret 2009)
Keenam, kasus korupsi yang menimpa ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star.
Chin Star mengakui telah menyalahgunakan keuangan APBD di luar ketentuan
Peraturan Pemerintah No 110 Tahun 2000, sekitar Rp 167 juta. Masih banyak
contoh kasus lain yang dapat membuktikan betapa maraknya praktik korupsi yang
dilakukan oknum yang berada di daerah.
Berbagai contoh kasus diatas memperlihatkan kepada kita bahwa korupsi
benar-benar berada pada kawasan elit pemerintah. Jika fenomena tersebut dapat
dibongkar secara lebih besar, tentu kita akan melihat kenyataan yang sangat
mecengangkan. Hal ini diperkuat data Indonesia Coruption Watch, bahwa hingga
akhir 2010 ada 148 mantan kepala daerah dan mantan wakil kepala daerah, serta
kepala daerah yang masih aktif terjerat kasus korupsi. Namun kasus yang
diizinkan disidik hanya 84 kasus, di luar 27 kasus yang ditangani Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan sisanya belum diizinkan
presiden.Sepertinya otonomi daerah dan tuntutan pemekaran daerah, hanya
dijadikan kedok untuk mencari kekuasaan dan kekayaan.Tampak disini, perluasan
kekuasaan dan kewenangan yang besar bukan dianggap amanah sesuai dengan
cita-cita awal tetapi sebagai ajang untuk mencari kekayaan
berlebih.
2.5 ANTISIPASI TERHADAP PROBLEM YANG TERJADI AKIBAT
PEMBERLAKUAN OTONOMI DAERAH
Yang sebaiknya dilakukan agar otonomi daerah dapat berhasil mencapai tujuannya.
Adapun hal-hal yang perlu dilakukan adalah:
- Memperkuat fungsi kontrol terhadap pemda yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga legislatif daerah.
- Pemberdayaan politik warga masyarakat.
- Pemahaman terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi:
- Asas persamaan
- Asas Kepercayaan
- Asas Kepastian Hukum
- Asas Kecermatan
- Asas Pemberian Alasan
- Asas Larangan bertindak kesewenang-wenangan
- Dan lain-lain.
- Dan yang terakhir adalah meningkatkan mutu pendidikan sehingga memunculkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Terkait berbagai problematika otonomi daerah tersebut, menjadi sangat urgen
bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dan strategis. Beberapa
upaya yang dapat dilakukan adalah:
Pertama, segera merevisi UU 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
terutama masalah pembagian wewenang pemerintah pusat dan daerah dan terkait
pasal 126 yang memuat status kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Selama
ini, dasar hukum tersebut memberi ketentuan bahwa sejauh belum menjadi terdakwa
dan tuntutannya kurang dari lima tahun penjara, mereka bisa bebas dan tetap
menempati jabatannya.Status sebagai pejabat negara juga kerap menyulitkan
aparat penegak hukum ketika akan menahan dan memeriksa mereka. Undang-undang
mengharuskan pemeriksaan terhadap kepala daerah atas izin presiden. Sedangkan
izin tersebut juga harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit. Dengan
merevisi undang-undang tersebut, diharapkan gubernur, bupati/walikota yang
tersangkut kasus korupsi akan dinon-aktifkan begitu menjadi tersangka. Jabatan
dan hak mereka akan diberikan kembali jika penyidikan kasusnya dihentikan.Kedua,
pemerintah juga dapat mengefektifkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam upaya memerangi korupsi di daerah yang semakin menggurita. Argumentasi
ini didasarkan pada kapasitas legal yang dimiliki KPK untuk untuk masuk ke
semua lembaga negara dan melakukan evaluasi untuk pencegahan korupsi. Sebelum
itu ditempuh, tentu langkah yang harus diambil adalah penguatan posisi KPK di
daerah, yakni dengan pembentukan KPK di daerah.Ketiga,penting
untuk menerapkan asas pembuktian terbalik. Asas pembuktian terbalik merupakan
aturan hukum yang mengharuskan seseorang untuk membuktikan kekayaan yang
dimilikinya, sebelum menjabat dibandingkan setelah menjabat. Serta darimana
sumber kekayaan itu berasal. Jika kekayaan melonjak drastis dan bersumber dari
kas Negara atau sumber lain yang ilegal, tentu merupakan tindak pidana korupsi.
Korupsi memang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime),
maka harus ditangani secara luar biasa pula dan tentu dengan melibatkan semua
pihak. Karena, langkah-langkah strategis tersebut tidak akan berarti tanpa
kerja sama dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum untuk menjunjung
hukum seadil-adilnya. Ini diperlukan agar otonomi daerah benar-benar bernilai
serta menjadi berkah bagi rakyat di daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari berbagai pembahasan diatas maka saya dapat menyimpulkan keadaan otonomi
daerah saat ini di Negara Indonesia sebagai berikut:
· Pemberian otonomi daerah yang mendadak
mengakibatkan artikulasi otonomi daerah kepada aspek-aspek finansial tanpa
pemahaman yang cukup terhadap hakekat otonomi itu sendiri.
· Pemberlakuan otonomi daerah akibat kecenderungan
pemerintah pusat yang tidak menguntungkan daerah.
· Di daerah sumber daya manusia yang berkualitas
masih sedikit karena terdistribusi ke pusat.ap
· Dengan otonomi maka daerah bebas melakukan apa
saja.
· Dengan otonomi daerah pusat akan melepaskan
tanggung jawab untuk membantu dan membina daerah.
Dengan demikian masalah Otonomi Daerah dalam pelaksanaannya perlu ditinjau
kembali demi pemerataan kesejahteraan bangsa ini. Pemerintah pusat mampu
memberikan wewenang sepenuhnya kepada pemerintah daerah, akan tetapi tidak
lepas tanggung jawab sepenuhnya dan selalu memberikan pengawasan. Dan peran
seluruh masyarakat Indonesia dalam pelaksanaan Otonomi Daerah yang benar sangat
dibutuhkan.
3.2 SARAN
· Otonomi
daerah sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah melalui
optimalisasi pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia bisa terwujud
dengan baik, maka perlu selalu dalam pengawasan, baik secara internal dari
pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri juga partisipasi masyarakat di
daerah. Dengan demikian sangat diharapkan peran masyarakat sipil di daerah
seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial keagamaan di daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Okezone.com. (2011). Rusuh Papua Dendam
yang Tak Tuntas. [online]. Available from: news.okezone.com/read/2012/02/05/337/520432/rusuh-papua-dendam-yang-tak-tuntas.
[Accessed at: 02 Mei 2012].
Okezone.com. (2011). Empat Permasalahan
Pemicu Gejolak Papua. [online]. Available
from:news.okezone.com/read/2012/02/05/337/519053/empat-permasalahan-pemicu-gejolak-papua.
[Accessed at: 02 Mei 2012].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar